Connect With Us

Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Balita

| Senin, 12 Oktober 2009 | 17:01

TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang akan menyediakan tempat penitipan balita bagi pegawai negeri sipil (PNS). Itu dilakukan terkait banyaknya pegawai Pemkot Tangerang yang memiliki balita. Dengan adanya tempat penitipan bayi atau baby care day ini, diharapkan pegawai dapat meningkatkan kinerja sehari-harinya dengan penuh konsentrasi tanpa terganggu dengan urusan mengurus putera atau puteri kecilnya. Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, dirinya sering mendapat keluhan dari PNS bahwa dirinya pada jam istirahat kerja harus pulang ke rumah untuk melihat anaknya. “Itu saya lihat terutama pada pasangan muda,” katanya, siang ini. Wahidin berjanji akan mediadakan lapangan tenis di Pusat Pemerintah Kota Tangeang jika memang PNS yang memiliki balita jumlahnya besar. “Saat ini kita sedang mendata, seberapa banyak PNS yang memiliki balita,” ujarnya, seraya mengatakan, pihaknya akan melakukan perekrutan baby sitter dan membelikan mainan untuk lokasi tempat penitipan bayi. (dira)
BANTEN
Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Tol Tangerang-Merak Dilebarkan Jadi 3 Lajur dari Serang Barat hingga Cilegon Timur

Jumat, 26 April 2024 | 18:55

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini melakukan pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga, pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill