Connect With Us

KPU Tangsel Ingatkan Calon Wali Kota yang Masih Menjabat untuk Cuti

Denny Bagus Irawan | Jumat, 28 Agustus 2015 | 18:45

Ketua KPU Kota Tangsel, Mohammad Subhan. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Tangerang Selatan Mohamad Subhan mengingatkan calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah untuk cuti saat kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) Tangerang Selatan 2015.

Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

 

"Di peraturan sudah dijelaskan, kepala daerah yang maju dalam pilkada harus mengajukan cuti saat kampanye. Cuti ini hanya saat mereka melaksanakan kampanye, jadi tidak sepanjang masa kampanye mereka mengajukan cuti terus," katanya.

 

Di dalam peraturan itu juga disebutkan, calon kepala daerah yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, anggota dewan, agar mengundurkan diri dari jabatannya saat sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

 

Dalam pilkada Tangerang Selatan, yang masuk dalam kategori itu adalah calon Wali Kota nomor urut dua, Arsid, yang menjabat sebagai PNS di Kabupaten Tangerang. Arsid sendiri sudah mundur dari jabatannya.

 

Sedangkan yang harus mengajukan cuti adalah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

 

Selama pasangan yang bersangkutan mengajukan cuti, tugas pemerintahan sementara akan dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan. Subhan menjelaskan, cuti yang diambil Airin dan Benyamin bisa bergantian, bisa juga berbarengan.

 

Jika bergantian, misalnya, Airin saja yang mengajukan cuti, maka Benyamin yang memerintah sementara. Hal itu berlaku juga sebaliknya jika hanya Benyamin yang mengajukan cuti.

 

Secara terpisah, Benyamin mengungkapkan, timnya masih menyusun rencana kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama masa kampanye yang diberikan oleh KPUD Tangerang Selatan, yaitu dari tanggal 27 Agustus 2015 sampai 5 Desember 2015.

 

Jika sudah ditentukan, maka dia dan Airin akan mengajukan cuti ke atasannya, yakni Gubernur Banten Rano Karno.

 

"Apabila sudah ada tanggal-tanggalnya, akan dikonsultasikan ke Panwas pilkada dan dilaporkan ke KPU, kemudian Ibu Airin dan saya akan mengajukan cuti sesuai tanggal-tanggal kegiatan tersebut," ujar Benyamin.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill