Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024
Senin, 25 Maret 2024 | 20:03
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang mengaku pernah melakukan penyegelan terhadap rumah potong ayam yang menggunakan bahan formalin di Jalan Budi Asih, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Ini bukan yang pertama kali, pernah kita segel sebelumnya. Ada juga yang kita beri peringatan karena terbukti menggunakan formalin untuk mengawetkan daging ayam,” tukas Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saeful Rohman, Selasa (15/9).
Karena itu kedepannya, Pemkot akan lebih intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat secara berkala. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menguji sampel daging ayam yang siap dijual ke pengecer.
“Kalau ada bukti penggunaan formalin kita lakukan penutupan permanen,” tukasnya.
Di kawasan Budi Asih, terdapat 40 rumah potong hewan. Tujuh diantaranya digerebek aparat Polda Metro Jaya karena terbukti menggunakan formalin. Saeful mengatakan, pihaknya pun melakukan penyegelan terhadap ke tujuh rumah potong tersebut, sebagai tindak lanjut penggerebekan Polda.
“Kaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan Perdanya, kita lakukan penyegelan karena melanggar Perda no 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Perwal 53/2011 tentang Izin Gangguan,” ujarnya.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.
Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.