Connect With Us

Ditolak PN Tangerang, Pra Peradilan Anggota BNN Kandas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2015 | 18:12

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan pered (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)



TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran narkotika.

AKBP Syamsi Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Tangerang mengatakan, majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap IPTU A sudah berdasar prosedur hukum  dalam KUHP.

 “Semua prosesnya sudah sah,” katanya, usai persidangan, Jumat (30/10).

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Windu Wijaya menilai, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.

 

“Hakim tidak menimbang penetapan tersangka yang hanya  berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padahal berdasarkan  ketentuan KUHP, tidak bias hanya satu saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.

 

Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan serta  kapan klien-nya ditetapan sebagai tersangka. Padahal, menurut pihaknya,  ada kejanggalan pada proses tersebut.

 

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya jadi tersangka dulu,  baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” pungkas Windu.

 

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.

 

“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” tukasnya.

Windu meneruskan, pertimbangan Majelis Hakim juga tidak berbeda dengan jawaban pihak Polrestro Tangerang selaku tergugat pada sidang sebelumnya.

"Jadi pembacaannya hanya seperti copy paste omongan pihak tergugat saja," katanya

 

 

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill