Connect With Us

Ditolak PN Tangerang, Pra Peradilan Anggota BNN Kandas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Oktober 2015 | 18:12

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan pered (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)



TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Lebanus Simura menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) IPTU A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran narkotika.

AKBP Syamsi Bidang Hukum Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Tangerang mengatakan, majelis hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap IPTU A sudah berdasar prosedur hukum  dalam KUHP.

 “Semua prosesnya sudah sah,” katanya, usai persidangan, Jumat (30/10).

 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon Windu Wijaya menilai, putusan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.

 

“Hakim tidak menimbang penetapan tersangka yang hanya  berdasar alat bukti dari keterangan satu saksi. Padahal berdasarkan  ketentuan KUHP, tidak bias hanya satu saksi. Tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.

 

Selain itu, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan serta  kapan klien-nya ditetapan sebagai tersangka. Padahal, menurut pihaknya,  ada kejanggalan pada proses tersebut.

 

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya jadi tersangka dulu,  baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” pungkas Windu.

 

Meski demikian, dia mengaku menghormati keputusan hakim. Namun dia menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.

 

“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” tukasnya.

Windu meneruskan, pertimbangan Majelis Hakim juga tidak berbeda dengan jawaban pihak Polrestro Tangerang selaku tergugat pada sidang sebelumnya.

"Jadi pembacaannya hanya seperti copy paste omongan pihak tergugat saja," katanya

 

 

BANTEN
Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:05

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

OPINI
Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34

Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill