Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Senin, 4 Januari 2021 | 16:15
Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I),
TANGERANG-Diduga karena ditolak wanita idaman lain (WIL), seorang perwira pertama, yakni IPTU Budi Riyono yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Lantas di Polsek Cipondoh, Kota Tangerang nekat melakukan aksi tembak kepala dirinya sendiri, hingga tewas.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (31/10) pagi itu, memecah kesunyian rumah Helin Herliana di Cluster Griya Kenanga Blok D No.6 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang menolak dinikahi lantaran sang polisi masih beristri.
Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto akhirnya mengatakan, wanita tersebut menolak dinikahi lantaran anak buahnya itu masih memiliki istri.
“Dia (korban) enggak mau ditinggalin,” katanya, hari ini.
Dia mengatakan, korban diduga memang sedang ada masalah sehingga membuat Budi melakukan aksi nekat bunuh diri dengan senjata api.
“Setelah dapat informasi kami ke TKP, kita dapatkan ada luka tembak di atas telinga kanan ada luka tembak,” ujar Kapolsek.
Dia juga menyatakan, pria yang dikenal ramah itu tewas dengan senjata apinya. “ Iya dari pistol almarhum. Di rumah itu cuma ada berdua, almarhum dengan wanita teman dekatnya itu,” katanya.
Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I),
TANGERANGNEWS.com-Blok makam pemakaman COVID-19 di Tempat Pemakaman
TANGERANGNEWS.com-Vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dimulai pada hari
TANGERANGNEWS.com-Perseteruan lokasi tempat hiburan dengan Kapolsek Kelapa