Connect With Us

Mayat Pria Mengambang Diantara Tumpukan Sampah

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 November 2015 | 19:58

Lokasi penemuan mayat (tangerangnews.com / Rangga A. Zuliansyah)

TANGERANG-Masyarakat Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di Sungai Cisadane, Sabtu (31/10).

 

Mayat pria yang diduga korban pembunuhan itu tersangkut diantara sampah yang menumpuk di bawah Jembatan UNIS, tak jauh dari pemakaman Tanah Gocap.

 

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Alex saat melintas di atas jembatan UNIS. Di amelihat sesosok tubuh manusia yang mengambang diantara tumpukan sampah. "Dari jauh tidak jelas karena posisinya diantara sampah. Begitu saya dekati ternyata benar mayat manusia," Ungkapnya.

 

Alex yang terkejut lalu meminta tolong warga sekitar. Lokasi penemuan mayat pun dipenuhi penduduk yang penasaran ingin melihat mayat tersebut. Menurut Alex, warga tidak ada yang mengenali sosok mayat itu. Dia menduga korban terbawa arus sungai Cisadane dari Bogor. "Bukan orang sini. Tidak ada identitasnya juga," ungkapnya.

 

Saat ditemukan, kondisi mayat sudah bengkak dan mengenakan kaos hitam dipadu celana panjang hitam. Diperkirakan, lelaki yang sudah tak bernyawa tersebut berusia sekitar kurang lebih 35-40 tahun.

 

Tak lama kemudian, pihak kepolisian mengevakuasi jasad tersebut. Kini mayat lelaki nahas tersebut telah berada ke RSUD Tangerang guna diautopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill