Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANG-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang melakukan razia di sejumlah hotel kelas melati pada Rabu (10/11) siang. Hasilnya, sebanyak 17 pasangan tanpa surat nikah tertangkap sedang ngamar.
Petugas Satpol PP Tangerang melakukan razia mulai pukul 12.00 WIB, ke beberapa hotel kelas melati. Razia dilakukan siang hari, karena saat malam hari kurang mendapat hasil yang bagus, hal terbut diduga adanya kebocoran.
“Biasanya sih kita razia malam atau sore, tapi hasilnya hasilnya kurang bagus. Kemungkinan para pelaku ini sudah mengetahui saat petugas akan razia, jadi bisa sembunyi atau melarikan diri. Saat kita razia siang-siang ternyata lebih banyak yang di dapat.,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana.
Dalam razia ini, pihaknya berhasil menjaring 17 pasangan selingkuh. Mereka kedapatan sedang ngamar di Hotel Merdeka dan Hotel Tangerang. Bahkan salah satu dari pasangan yang terjaring bertatus mahasiswi.
“Ketika kami periksa, mereka tidak memiliki surat nikah. Ada yang mengaku sudah nikah siri, tapi kita minta bukti surat keterangan dari RT setempat,” pungkasnya.
Menurutnya, razia ini rutin dilakukan dalam rangka penegakkan Perda No. 8/2015 tentang larangan kegiatan pelacuran atau prostitusi.
“Mereka kebanyakan berasal dari luar Kota Tangerang, jadi beralasantidak tahu ada Perda ini. Mereka yang terjaring akan kita data, KTP ditahan dan kita beri pembinaan. Untuk mengambil KTP tersebut, mereka harus buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani ketua RT tempat mereka tinggal,” jelas Mumung.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews