Connect With Us

Cabuli 2 Bocah, Pemuda Cipondoh Tangerang Akhirnya Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Desember 2015 | 10:52

Ilustrasi ini menggambarkan sang istri selama empat tahun dieksploitasi sang suami melayani 2.742 pria hidung belang (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com- MATC, 25, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, Kamis (17/12), setelah mencabuli dua bocah laki-laki dibawah umur. Pebuatan tersebut telah dilakukan pelaku lebih dari dua tahun.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani mengatakan, kedua korban adalah FEB, 15, pelajar kelas 3 SMP dan REF, 17, pelajar kelas 2 SMK.

Awalnya korban FEB, kenal dengan pelaku lewat situs jejaring social Facebook pada bulan Agustus 2015. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan menjemputnya di dekat gang rumah. Kemudian pelaku mengajak korban ke kontrakannya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

“Pada saat dikontrakan, korban dibujuk rayu dan dipaksa sehingga pencabulan terjadi. Setelah pelaku puas, korban diantar kembali ke rumah korban. Namun hanya sampai gang dekat rumah korban, kemudian korban jalan kaki menuju rumah,” katanya, Minggu (20/12). 

Tenyata perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban yang merasa curiga karena pelaku kerap mengajak pergi anaknya.

 

 

Mengetahui  hal tersebut, kemudian ayah FEB melaporkannya ke Polres Metro Tangerang  dengan No laporan LP/B/ 9083/2015/Restro Tng pada tanggal 30 November 2015.

“Setelah korban diperiksa dan melakukan visum, diketahui korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku,” jelas Triyani.

Selanjutnya unit PPA Polres Metro menangkap pelaku di kontrakannya dan pada saat bersamaan penyidik mendapatkan satu orang korban yang bernama REF.

Menurut pengakuan REF, dia diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

“Korban juga kenal dengan pelaku lewat Facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK,” ungkap Triyani.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat Pasal  82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI  No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RAZ)

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

TANGSEL
Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Diduga Depresi Gegara Tumor Payudara

Jumat, 26 April 2024 | 18:02

Seorang gadis cantik yang tinggal di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill