Connect With Us

Alat Berat Proyek Turab Cisadane Tangerang Tinggalkan Ceceran Tanah di Jalan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Desember 2015 | 19:00

Penyapu jalan berupaya membersihkan ceceran tanah dari alat berat proyek turab Sungai Cisadane di Jalan Perintis Kemerdekaan. (Tangerangnews.com / Rangga)

TANGERANG-Aktivitas proyek normalisasi Sungai Cisadane di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, membuat kotor jalan protokol. Hal itu disebabkan lalu lalang kendaraan berat proyek tersebut sehingga meninggalkan ceceran tanah merah dan batu kerikil.

 

Salah seorang petugas sapu jalan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang Handoko, yang rutin bertugas dikawasan tersebut harus berupaya keras membersihkan ceceran tanah. Hal itu tentu jelas sangat menambah beban pekerjaannya sebagai seorang penyapu jalanan.

 

"Jadi agak susah memang bersihin jalannya. Tapi minimal kalau sekalian disapu, gumpalan tanah sama kerikil kecilnya bisa hilang. Agak bahaya juga soalnya, kalau dilintasi kendaraan," kata dia Senin (21/12).

 

Salah seorang warga, Yusuf mengatakan, seharunya pekerja proyek tidak membiarkan begitu saja ceceran tanah di jalan. Pasalnya jika hujan, jalan menjadi licin dan bisa menyebabkan kendaraan roda dua terpeleset. “Harusnya disempot air terus. Kan ini jalan raya yang banyak dilintasi kendaraan, ini untuk antisipasi juga jangan sampai terjadi kecelakaan,” katannya.

 

Berdasarkan keterangan dari papan informasi pengerjaan proyek tersebut, proyek dengan nama paket pekerjaan normalisasi Kali Cisadane, Kali Sabi dan Kali Cirarab ini berada dibawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Direktorat Jendral (Ditjen) Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane / SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung-Cisadane, dengan Nomor Kontrak : HK.02.03.PPK/SP.I-SNVT PJSA.CC/VI/166.1.

 

Sedangkan kontraktor pelaksana dalam pekerjaan tersebut, tertera atas nama perusahaan PT BUMI KARSA dan PT TUAH AGUNG ANUGERAH - PT. RAYAKONSULT, KSO, sebagai pihak konsultan supervisi. Sedangkan, tanggal kontraknya sendiri, terhitung sejak 15 Juni 2015, dengan masa pelaksanaan selama 184 hari kalender serta masa pemeliharaan selama 365 hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill