Connect With Us

Chating Terus di Medsos, Istri di Tangerang Dihajar Suami

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 Desember 2015 | 20:56

Ilustrasi Media Sosial (Shutterstock / Ilustrasi, Sosial Media)

TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong, 28, diamankan petugas Polres Metro Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO, hingga babak belur.

Kasus KDRT itu lakukan HER lantaran cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et refertum.

“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya, Selasa (22/12).

Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban sendiri sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.

Ketika itu, korban  sedang tidur dikamar orang tuanya dilantai bawah.  Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.

Setelah dibuka korban kemudian tersangka menarik korban kamar tidurnya di lantai atas.

" Sesampai diatas kemudian korban dilempar kekasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali,” katanya.

Kemudian, saat itu pula tiba-tiba terangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chat- chat dari teman- teman korban.

Melihat chating tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.

"Korban saat itu diludahi oleh tersangka.  Namun,  korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1,  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

HIBURAN
Jalan di Karawaci Tangerang Ditutup untuk Syuting Film Lisa Blackpink, Ini Alternatifnya

Jalan di Karawaci Tangerang Ditutup untuk Syuting Film Lisa Blackpink, Ini Alternatifnya

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan sementara di ruas Jalan K.S Tubun Karawaci, mulai 28-31 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill