Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANG - Seorang suami, berinisial HER bin Cong, 28, diamankan petugas Polres Metro Tangerang karena meludahi dan menghajar istrinya, MO, hingga babak belur.
Kasus KDRT itu lakukan HER lantaran cemburu dengan teman-teman istrinya di media sosial.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan istrinya dan barang bukti hasil visum et refertum.
“Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya, Selasa (22/12).
Triyani menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 03.00 wib di rumah korban yang berlokasi di Komplek Bona Sarana Indah Blok D, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Korban sendiri sudah menggugat cerai suaminya, namun masih tinggal satu rumah.
Ketika itu, korban sedang tidur dikamar orang tuanya dilantai bawah. Kemudian tersangka mendatangi korban dan mengetuk pintu kamar korban.
Setelah dibuka korban kemudian tersangka menarik korban kamar tidurnya di lantai atas.
" Sesampai diatas kemudian korban dilempar kekasur dan dipukul sebanyak satu kali ke arah mata sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Lalu tersangka menampar kedua pipi korban sebanyak 10 kali,” katanya.
Kemudian, saat itu pula tiba-tiba terangka langsung membuka HP korban dan melihat langsung chat- chat dari teman- teman korban.
Melihat chating tersebut, tersangka terlihat marah dan kembali menampar korban sebanyak lima kali.
"Korban saat itu diludahi oleh tersangka. Namun, korban membalas sehingga tersangka semakin marah dan terjadi cekcok mulut antara keduanya. Tersangka pun kembali memukul korban satu kali ke arah mata kiri korban dengan menggunakan tangan," paparnya.
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang PKDRT dan 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.
Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews