Connect With Us

11.155 Miras Berbagai Merk Digeleng Kapolres Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 23 Desember 2015 | 17:03

11.155 Miras Berbagai Merk Digeleng Kapolres Tangerang (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-Polres Metro Tangerang memusnahkan minuman keras berbagai merk sebanyak 11.155 botol dan 264 botol aqua berisi ciu, Rabu (23/12). Pemusnahan dilakukan sendiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto dengan mengendarai alat berat. Kapolres terlihat tidak kesulitan menggunakan alat berat tersebut untuk menggilas botol-botol miras.

 

Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi Polres dan Polsek di seluruh Kota Tangerang. Miras ini didapatkan dari sejumlah tempat seperti warung jamu dan kelontong dan rumah warga yang menjual secara ilegal.

 

“Razia kita lakukan sejak tiga minggu lalu sebelum tanggal 25 Desember. Dan hari ini kita musnahkan. Jumlahnya 11.155 botol dan 264 botol aqua berisi ciu,” katanya.

 

Pemusnahan, kata Kapolres, dilakukan agar masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun baru 2016 tidak mengkonsumsi miras yang dapat berdampak pada gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. “Ini untuk menghindari dan mencegah sedini mungkin. Jadi masyarakat saat merayakan tahun baru dengan gembira tidak minum miras,” terangnya.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill