Connect With Us

Proyek PDAM Tangerang dan Perusahaan Asal Bahrain Mandek

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Januari 2016 | 19:36

Penyulingan Air bersih di PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Warga Neglasari sangat membutuhkan air bersih. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Proyek pengembangan air bersih yang dilakukan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang bekerja sama dengan PT Moya, perusahaan asal Bahrain, jalan di tempat. Berbagai kendala menyebabkan proyek pengembangan tak berjalan sebagaimana mestinya.

Kerja sama PDAM dengan perusahaan asal Bahrain tersebut dimulai sejak 18 Februari 2012. Proyek kemitraan berupa peningkatan kapasitas produksi melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru dengan kapasitas 3x500 liter per detik dan rehabilitasi IPA lama sebesar 420 liter per detik dengan nilai investasi sebesar Rp1,06 triliun.

Dengan kerja sama itu PDAM diharapkan bisa mempercepat pelayanan air minum masyarakat Kota Tangerang di tiga zona wilayah yaitu Zona-1 (Cipondoh, Neglasari, Benda dan Batu Ceper), Zona-2 (Karawaci, Cibodas, Jatiuwung, Priuk), dan Zona-3 (Karang Tengah, Pinang, Larangan, Ciledug).

Anggota Dewan Pengawas PDAM TB Kota Tangerang Dodi Effendi mengatakan, salah satu penyebab mandeknya proyek pengembangan tersebut adalah masalah tarif.

Pada awal perjanjian PT Moya meminta tarif air sebesar Rp3.750 per kubik air bersih yang harus dibayar PDAM untuk disalurkan kepada masyarakat. Besar tarif tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena dinilai berpotensi merugikan PDAM.

“Atas temuan itu, BPKP mengeluarkan rekomendasi agar PDAM mengkaji ulang kerja sama dengan PT Moya, yakni mengubah tarif agar lebih rendah dari Rp3.750 per kubik dan memfokuskan pengembangan di zona 1 saja. Intinya agar tidak merugi,” katanya, Kamis (7/1/2016).

Dodi menambahkan, temuan tersebut mengakibatkan terhentinya pengerjaan proyek kerja sama tersebut untuk sementara waktu. Pihaknya sebagai Dewan Pengawas terus mendorong PDAM melakukan kerja sama ulang dengan Moya. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan. Dia menilai satu tahun kinerja Direktur PDAM TB Suyanto belum ada hasil yang signifikan.

“Dia (Suyanto) kan dipilih untuk memperbaiki kinerja PDAM serta menindaklanjuti kerja sama dengan PT Moya. Tapi belum terlihat kemajuan seperti apa yang diharapkan dewan pengawas. Kita berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar proyek pengembangan kembali berjalan karena banyak masyarakat menunggu disalurkan air bersih,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM TB Edi Kurniadi beralasan kendala lain kerja sama pengembangan air bersih dengan PT Moya adalah penghapusan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena undang-undang dihapus, kerja sama penyediaan air bersih dengan perusahaan swasta dan asing harus dikaji ulang. Mereka (PT Moya) pasti juga tidak mau terlibat masalah hukum,” jelasnya.

Menurut Edi, sejak awal kerjasama, PT Moya telah membangun satu IPA berkapasasitas 500 liter per detik di atas tanah seluas 1 hektar di zona satu. Intake dan tempat pengolahan juga sudah selesai dibangun, tetapi jaringan pipa baru dibangun untuk ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta saja.

“Pengembangan zona 1 ini nantinya untuk melayanani 25.800 sambungan langganan. Untuk melanjutkan pengerjaannya, kita masih menunggu kesepakatan review kerja sama dengan PT Moya,” kata Edi.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill