TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANG-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang telah menerapkan sistem sistem komputerisasi dalam melayani pembuatan kartu kuning bagi para pencari kerja. Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih cepat dan pencari kerja tidak tak perlu direpotkan dengan membawa banyak berkas.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Kota Tangerang Mahdiar mengatakan, penerapan sistem komputerisasi ini mulai dilaksanakan pada awal Januari 2016 setelah aplikasinya selesai dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Aplikasi ini, memudahkan pencari kerja dalam pembuatan kartu kuning.
"Pekerja yang biasanya datang ke kantor Disnaker dengan membawa berkas data diri dan pas foto, tetapi kali ini cukup dengan melampirkan identitas diri yang diinput secara langsung ke komputer," katanya, Rabu (13/1/2016).
Begitu pula dengan foto, bisa dilakukan di lokasi seperti pembuatan E-KTP di kecamatan. Pihaknya telah menyediakan kamera yang ditempatkan di layar komputer untuk langsung memotret pencari kerja.
"Nanti petugas akan menanyakan langsung data diri pemohon kartu kuning yang di cocokan dengan KTP. Setelah data lengkap, kartu kuning langsung dicetak," ujarnya.
Dengan adanya sistem ini, kata dia, maka proses pembuatan kartu kuning menjadi lebih cepat dan efesien serta peningkatan pelayanan. "Untuk pembuatan satu kartu kuning, hanya membutuhkan waktu selama lima menit bahkan kurang dari itu," jelas Mahdiar.
Sementara itu, dalam sehari, jumlah pemohon kartu kuning di Kota Tangerang mencapai 200 orang. "Jumlahnya berubah tergantung dengan waktu. Apalagi saat lulus sekolah, biasanya banyak," ujarnya.
Pantauan dilokasi, ada tiga loket yang melayani proses pembuatan kartu kuning. Dengan adanya sistem ini, maka Dinas Tenaga Kerja akan memiliki data base mengenai klasifikasi pencari kerja seperti pendidikan, usia, tempat tinggal dan lainnya.
"Kita bisa kelompokan klasifikasi pencari kerja. Sebab, sistem ini memudahkan kita mendapatkan data pencari kerja dan tersimpan serta mengurangi penggunaan kertas. Hasilnya juga lebih bagus dari pada sisten manual dengan tulisan tangan," ujar Mahdiar.
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews