Connect With Us

2 Pengeroyok Anggota Pemuda Pancasila Hingga Tewas Divonis 10 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 Februari 2016 | 18:27

Ciledug Memanas, Polisi & TNI Siaga di Lokasi (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Ari Jaenudin dan Imam Soleh, dua terdakwa kasus pengeroyokan yangmenyebabkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Purnama Ramdhani tewas  divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016).

Vonis Tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (10/5/2015) itu Ramadhani harus merenggang nyawa setelah 27 tusukan melubangi tubuhnya. Ketika itu Ramdhani menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto sedang berpacaran.

Ketua Majelis memutuskan kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas FBR itu terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap manusia yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata ketua majelis Hakim Indra Jamuka. #Ormas Ciledug Bentrok

Menurut hakim, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan budaya bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat,” jelasnya.

Usai mendengar putusan, ke dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Tatu Aditya.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill