Connect With Us

Siswa SD Ditempeleng Guru Hingga Trauma

| Selasa, 3 November 2009 | 18:09

TANGERANGNEWS-Nasib malang dialami Muhammad Fadli Julfikar (11). Siswa kelas 4 SD Negeri Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini klenger setelah ditampar gurunya, Sambas. Akibat ulah guru yang suka main kasar itu, Muhammad Fadli Zulfikar kini mengalami trauma. Bahkan, bocah lugu yang menetap di Kampung sawah Dalam, RT 01/05, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itupun menolak untuk kembali ke sekolahnya. Darmi, ibu korban, menuturkan peristiwa main kasar itu berlangsung ketika guru Bahasa Indonesia, Sambas sedang menerangkan pelajaran didepan kelas. Sementara Fadli dan salah seorang temannya justru asik bercanda di kursinya. Mengetahui itu, Sambas yang tidak senang mata pelajarannya diabaikan langsung memanggil Fadli ke depan kelas. Dengan penuh emosi, Sambas langsung memarahi Fadli. Tak puas sampai disitu, Sambas yang terlanjur emosi sempat memukul kepala Fadli hingga tiga kali. “Anak saya mengaku kepalanya dipukul sampai tiga kali. Akibat pemukulan itu Fadli juga sempat mengeluh pusing. Hingga sekitar jam 3 sore Fadlipun diijinkan pulang lebih cepat.” ungkap Darmi. Sebagai imbas dari perlakuan kasar sang guru, lanjut Darmi, kini putranya sudah tidak mau sekolah di tempat itu lagi. “Anak saya nggak mau sekolah disitu lagi, takut katanya," tambah Darmi. Darmi mengaku kalau pemukulan ini bukan yang pertama kalinya. Anaknya juga pernah dipukul oleh guru yang berbeda. “Dulu juga anak saya pernah dipukul pakai penggarisan yang kayu sampai benjol, tetapi pihak sekolah memilih damai “ katanya. Pihak sekolah SDN Panunggangan 10 hingga kini belum dapat dikonfirmasi karena Kepala Sekolah yang bernama T. Lestari tidak berada di tempat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdhy Susyanto membenarkan adanya laporan mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru. Pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangannya. “Jika terbukti bersalah, Sambas bisa dikenakan pasal 80 UU NO 23 tentang Undang-undang perlindungan anak dari tindakan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(rangga)
HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill