Connect With Us

Serikat Buruh Tolak UMK Dibawah Rp 1.650.000

| Jumat, 6 November 2009 | 18:26

TANGERANGNEWS-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang menyatakan akan menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Tangerang jika besarnya senilai RP 1.170.000. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi turun ke jalan demi mendesak besaran UMK Kota Tangerang agar mencapai standart kebutuhan hidup layak (KHL), yakni senilai Rp 1.650.000. Ketua KASBI Kota Tangerang Koswara menegaskan, penolakan itu dikarenakan KHL yang kini diwacanakan oleh dewan pengupahan mengacu kepada Kepmen 17 tahun 2005 dimana besaran KHL disurvey berdasarkan standart kebutuhan hidup seorang lajang. Sedangkan, kebutuhan hidup antara lajang dengan yang sudah berkeluarga itu berbeda. “Seharusnya saat pekerja itu berkeluarga, maka hasil survey tersebut tidak berlaku lagi. Pasalnya, besar KHL tersebut tidak sesuai standar kehidupan berkeluarga,” terangnya, Jumat (6/11). Koswara juga kecewa dengan munculnya rumor penetapan angka KHL sebesar Rp 1.170.000, karena sudah barang tentu Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pasti lebih rendah dari KHL. “Pada umumnya UMK tidak akan lebih dari KHL. Jadi kalau kurang, buruh bisa tidak hidup dengan layak. Untuk itu kami sebenarnya meminta KHL itu senilai Rp 1.650.000,” ungkapnya. Sementara itu, batas waktu yang masih ada sebelum penetapan oleh gubernur pada tanggal 20 November 2009 mendatang, akan dipergunakan oleh KASBI untuk keminta penjelasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dalam hal ini masuk dalam dewan pengupahan terkait masalah KHL yang akan berdampak pada UMK 2010 mendatang. “Kita sudah kirim surat ke Disnaker dan kita juga tengah mempersiapkan 15 hari ini untuk turun kejalan guna memperjuangkan hak kami sebagai buruh,” kata Koswara. Berdasarkan informasi terdahulu dari Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) kota Tangerang, bahwa rencananya penetapan KHL dan pengajuan kepada walikota akan dilakukan pada tanggal 14 November 2009, sedangkan pengajuan pada Gubernur akan dilakukan pada 20 November 2009 atau sesuai peraturan yaitu 40 hari sebelum pemberlakuan pada tanggal 1 Januari 2010 mendatang.(rangga)
WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Marak Kabel Optik Menjuntai di 5 Ruas Jalan Tangsel, Bakal Dipindahkan ke Bawah Tanah

Marak Kabel Optik Menjuntai di 5 Ruas Jalan Tangsel, Bakal Dipindahkan ke Bawah Tanah

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Selatan) akan merapihkan kabel-kabel menjuntai di lima ruas jalan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill