Connect With Us

Desakan Orang Tua Siswa Alasan Pemkot Bangun SDN Sukasari 4 & 5

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 24 Maret 2016 | 17:31

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah,saat membuka Festival Al Azhom ke 3 di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kamis (23/10). (rang / TangerangNews)

TANGERANG-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa pembangunan SDN 4 dan 5 Sukasari dilahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dilakukan karena adanya desakan para orang tua siswa, lantaran gedung yang lama kurang layak. Namun pihaknya telah terlebih dahulu menyurati Kemenkumham.

 

“Pemkot bangun karena ada desakan dari orang tua murid, karena kondisi sekolah yang sekarang sudah tidak memadai. Maka kita bersurat ke Menkumham minta izin untuk bangun. Dia juga berhak menyampaikan surat ke kita, makanya belum kita lanjutkan pembangunannya. Sebenarnya itu juga belum tuntas, baru tahap satu,” katanya, Kamis (24/3/2016).

 

Menurut Arief, Pemkot Tangerang sudah berkomunikasi dengan Kemenkumham terkait pembangunan SDN 4 dan 5 di lahan mereka sejak tahun 2013. Namun hal itu tidak pernah tuntas karena selalu berganti kepemimpinan di Kemenkumham. Jika izin dipermasalahkan, Arief juga menilai banyak bangunan milik Kemenkumham yang tak memiliki IMB di Kota Tangerang.

 

“Kita kemarin data, ada 39 rumah yang kita sampling baik itu rumah dinas dan lainnya. Itu semua tidak punya IMB. Padahal ada aturan UU bangunan yang menyatakan semua bangunan baik milik pemerintah maupun masyarakat harus mengajukan izin ke Pemda setempat. Tapi mereka tidak mengajukan izin. Cuma kita enggak rame, kita enggak mau nyari siapa yang salah,” tukasnya.

 

Arief menambahkan, masalah aset lahan Kemenkumham bukan hanya itu, seperti Gedung MUI dan Pasar Babakan. Karena itu Pemkot berkomunikasi dengan Biro Perlengkapan Kemenkumham pada 5 Februari 2016 lalu untuk penertiban aset lahan mereka. “Dimulai dengan penertiban rumah potong ayam di Tanah Tinggi dan Babakan Indah,” jelasnya.

 

Sementara jika ditanya dasar pembangunan gedung SDN di lahan milik Kemenkumham yang belum mendapat izin tersebut, menurut Arief adalah Undang-Undang Dasar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

“Pak Menteri juga bilang tidak masalah kalau untuk urusan pendidikan, cuma secara administrasi harus kita selesaikan. Karena itu Pak Menteri sudah fasilitasi pada tanggal 4 April 2016 akan diadakan pertemuan untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan ada titik terang,” katanya.

 

Arief juga meminta kepada Kemenkumham agar tidak mengedepankan ego sektoral. Pasalnya Pemkot juga telah memfasilitasi semua kementerian, lembaga dan masyarakat yang ada di  Kota Tangerang.

 

“Contoh di tanah Kehakiman, kita bangun 196 PJU, lalu kita bangun tidak kurang 113 ruas jalan, taman, sampai sampahnya juga kita angkutin. Artinya Kemenkumham harus bijak. Saya berharap kita duduk bersama agar bisa melakukan percepatan pembangunan. Kan itu yang diprioritaskan Presiden, bagaimana pembangunan yang merakyat dan bisa mensejahterakan masyarakat,” tukasnya.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

KOTA TANGERANG
Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Minyakita Langka, Ini Harga Cabai dan Bawang di Pasar Anyar Kota Tangerang Jelang Iduladha

Senin, 25 Mei 2026 | 18:41

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill