Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANG- Pemprov DKI Jakartra, PT Transjakarta akan membuka rute bus ke Tangerang, Depok dan Bekasi mulai pekan depan. "Minggu depan kita sudah mulai mengoperasionalkan bus-bus yang melayani ke Tangerang, Bekasi dan Depok," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/4/2016).
Menurut Andri, bus-bus itu akan bertarif sama dengan Transjakarta, yakni Rp 3.500 untuk sekali jalam. Pihak Dishubtrans masih mengkaji rute mana saja yang akan dilalui bus-bus tersebut.
"Sebenarnya sekarang busnya sudah ada, akan kita kaji bus stop-bus stop mana saja yang akan dilalui. Minggu depan sudah bisa beroperasi walaupun belum sesuai rencana yang kita lakukan," kata Andri.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyebutkan, pembukaan rute di kota-kota penyangga dilakukan melalui kerja sama dengan pengembang. Dalam kerja sama tersebut, pengembang akan menyiapkan lahan parkir di kota-kota penyangga itu.
"Minggu depan kami akan mulai dari Bekasi. Kami akan mulai dari Metropolitan Mall. Kami ada kerja sama dengan pengembang juga untuk disiapkan park and ride. Jadi penumpang silakan parkir di sana, manfaatkan bus kami Rp 3.500, bisa keliling Jakarta sepuasnya," kata Budi pada kesempatan yang sama.
Andri mengatakan, dengan menggunakan Transjakarta dari kota-kota penyangga, produktivitas warga akan meningkat. "(Kalau naik Transjakarta) dia bisa tidur, aman, nyaman, kesehatannya juga terjamin. Kalau pake motor kan capek," kata Andri.
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews