Connect With Us

Dana Desa Rp 630 Juta Jangan Diserahkan ke Kontraktor

Denny Bagus Irawan | Jumat, 29 April 2016 | 12:00

Seminar Nasional Dimensi Strategis Pembaharuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diadakan Fakultas FISIP Universitas Pramita Indonesia (UNPRI), Kamis (28/4) di Puspitek Serpong. (@TangerangNews.com / Raden Bagus Irawan)


TANGERANG-Dana desa 2016 akan berkontribusi mengurangi sebanyak 6,56 persen masyarakat miskin di desa. Target tersebut dapat terjadi jika tidak ada kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Kepala Desa.

 

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar IPDN, Prof. Sadu Wasistiono, saat menjadi pembicara di Seminar Nasional Dimensi Strategis Pembaharuan  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diadakan Fakultas FISIP Universitas Pramita Indonesia (UNPRI), Kamis (28/4) di Puspitek Serpong.

"Potensi desa harus dimaksimalkan. Baik sumber daya alam terutama manusianya untuk pembangunan. Karena itu sangat wajar jika Pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp 630 juta per desa di tahun 2016," ujar Sadu.

Namun, lanjut Sadu, kearifan lokal dalam melakukan  pembangunan harus dikedepankan.

"Orientasi Kepala Desa harus berubah. Dana desa itu Ini bukan untuk 'proyek' tapi amanat untuk kepentingan umum. Jadi jangan serahkan pembangunan pada kontraktor atau pihak ketiga," tegasnya.

Tujuannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. “Dengan begitu Dana  Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tegas Sadu.

Sadu mengingatkan agar penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk  pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.

Program infrastruktur yang dibangun menggunakan Dana Desa juga harus padat karya. Para pekerja harus melibatkan masyarakat desa setempat. Demikian pula bahan  bakunya harus dari desa bersangkutan, kecuali kalau tidak ada boleh membelinya di luar desa.

Sementara itu, Pengamat Publik, Sosial dan Politik, Temmy Setiawan, Kamis (28/4) disela-sela Seminar Nasional Dimensi Strategis Pembaharuan UU no. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, memperkirakan, sebanyak 60 persen dana desa yakni berjumlah Rp 28,14 Triliun akan dipergunakan untuk investasi infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur nantinya akan mampu menyerap 1,9 juta tenaga kerja dengan jenis pekerjaan selama 3-6 bulan.

“Kalau dari aktivitas pengembangan ekonomi di perdesaan, kita asumsikan berimplikasi  tehadap penyerapan tenaga kerja sejumlah 457.280 orang yang lebih permanen,” ujarnya.

KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill