Connect With Us

Siswi SMA di Tangerang Nyaris Diperkosa Ayah Tiri

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 8 Mei 2016 | 21:00

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

 


TANGERANG-Seorang siswi kelas 2 SMA Kota Tangerang berinisial IC diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya. Tindakan itu terjadi di rumahnya dikawasan Pinang, Kota Tangerang.

 

Berdasarkan informasi, IC sudah beberapa kali diajak secara paksa menonton video porno, kemudian diminta menyentuh kemaluan ayah tirinya. Selain itu IC juga kerap diikuti ayahnya ke kamar mandi saat hendak mandi. Hal itu membuat IC takut, sehingga dia hanya cuci muka jika ingin pergi ke sekolah.

 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian itu sudah terjadi sejak IC duduk di bangku SMP. Dugaan tindakan pelecehan itu sudah diketahui ibu kandung IC. Namun, karena takut, ibu IC tidak melakukan tindakan. Kejadian ini terbongkar ketika IC bercerita terkait dugaan pelecehan yang dialaminya kepada teman-teman sekolahnya.

 

Akhirnya IC melaporkan hal itu ke ayah kandungnya yang hidup berpisah setelah bercerai. Kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian hingga dibawa ke Polres Metro Tangerang pada Sabtu (7/5/2016) malam.

 

Saat diperiksa, awalnya pelaku tidak mengaku, tetapi akhirnya mengakui juga pernah melakukan pelecehan seksual seperti memegang-tubuh korban saat tidur dan menonton video porno. Meski demikian, pelaku hanya diberi pengarahan dan dipulangkan.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, bahwa kasus itu baru saja dilaporkan sehingga belum masuk ke penyidik. "Nanti kalau sudah masuk ke penyidik baru akan dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Kalau unsurnya sudah terpenuhi pasti kita proses hukum," katanya.

 

Sutarmo menambahkan, pihaknya juga belum mendapat cukup alat bukti seperti visum korban. Sementara visum sendiri baru keluar sekitar satu minggu dari rumah sakit."Kasus pelecehan harus dibuktikan dulu visumnya, itu alat bukti yang kuat. Kalau visum belum keluar kita tidak berani," tukasnya.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill