Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNews.com-Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun warga dihimbau agar tidak melakukan sweeping sepihak terhadap rumah makan dan tempat hiburan yang buka saat bulan puasa. Jika dilanggar, maka aksi tersebut akan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian setempat.
“Kita telah ingatkan masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan atau tempat hiburan,” jelas Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin saat menggelar rapat dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Irman Sugema dan perwakilan unsur TNI, Kejaksaan serta juga perwakilan Ormas, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, pihak Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembatasan Jam Operasional Tempat Makan dan Penutupan Sementara Jasa Hiburan Umum pada bulan Suci Ramadhan. “Biar aparat yang berwenang yang menindak jika edaran tersebut dilanggar,” jelasnya.
Selain itu juga, dia menghimbau kepada para pengusaha untuk membayarkan THR secara tepat waktu untuk mencegah adanya demo dari para buruh. Pemkot juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan semua unsur guna meminimalisir balapan liar dan kebakaran yang sering terjadi akibat kelalaian masyarakat.
"Termasuk pengamanan saat lebaran, dimana masyarakat banyak yang mudik. Makanya diperlukan pengamanan ekstra khusus baik di kantor-kantor swasta maupun pemerintah terutama saat musim mudik," Imbuhnya.
Sachrudin yang memimpin rapat tersebut meminta kepada para peserta rapat yang tergabung dalam Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, guna menjaga kekhusuan umat Islam selama menjalankannya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
"Sedini mungkin kita harus bisa mencegah potensi bahaya yang mengganggu kekhusuan umat. Dan jangan anggap remeh setiap persoalan," katanya.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews