Connect With Us

Polres Metro Tangerang Musnahkan 6250 Botol Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Juni 2016 | 19:22

Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 6250 botol miras berbagai jenis dan 12.572 butir petasan dari hasil Operasi Pekat Jaya 2016, Jumat (3/6/2016) sore. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 6250 botol miras berbagai jenis dan 12.572 butir petasan dari hasil Operasi Pekat Jaya 2016, Jumat (3/6/2016) sore.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat yang dikendarai sendiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema.

"Miras yang mengandung alkohol lebih dari 5 persen dan petasan ini diamankan dari warung dan kios-kios di Wilayah Kota Tangerang," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, operasi Pekat Jaya dilakukan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat. "Selain itu juga agar masyarakat bisa kushu dalam menjalankan ibadah," katanya.

 

 

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill