Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNews.com-Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 6250 botol miras berbagai jenis dan 12.572 butir petasan dari hasil Operasi Pekat Jaya 2016, Jumat (3/6/2016) sore.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat yang dikendarai sendiri oleh Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema.
"Miras yang mengandung alkohol lebih dari 5 persen dan petasan ini diamankan dari warung dan kios-kios di Wilayah Kota Tangerang," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, operasi Pekat Jaya dilakukan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat. "Selain itu juga agar masyarakat bisa kushu dalam menjalankan ibadah," katanya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews