Kemenkeu Klaim Negara Relakan Rp362,5 Triliun Pajak untuk Masyarakat Lewat Insentif
Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:39
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan negara sebenarnya bisa mengantongi Rp362,5 triliun per tahun dari penerimaan pajak.
TANGERANGNews.com–Pengacara terdakwa Rahmat Alim,15, yakni Alfan Sari mengatakan, bahwa saksi mahkota dalam persidangan menyampaikan bahwa seluruh isi berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak ada yang benar. Hal itu muncul dalam persidangan dengan terdakwa Rahmat Alim, atas pemerkosaan yang disertai pembunuhan secara sadis hingga pacul dimasukan ke dalam kemaluan.
“Awalnya mengakui BAP benar, tetapi kemudian saksi membantah seluruh keterangan yang ada di BAP. Saksi menangis karena dia sebenarnya tak pernah bertemu dengan klien kami, justru begitu dimunculkan foto Dimas, saksi mengaku kenal,” ujar Alfan sesuai sidang,Rabu (8/6/2016).
Dimas menurut Alfan adalah warga sekitar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Nama Dimas muncul setelah pengacara mengungkap bahwa ponsel korban yang ada ditangan terdakwa Rahmat Alim pada 12 Mei 2016 lalu berasal dari Dimas. “Klien kami dapat ponsel itu beli Rp10 ribu dari Dimas,” tuturnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan negara sebenarnya bisa mengantongi Rp362,5 triliun per tahun dari penerimaan pajak.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengingatkan pelanggan listrik pascabayar agar segera melakukan Swacam atau pencatatan meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile.
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.