Connect With Us

Pemkot Tangerang Siagakan 7 Posko Kesehatan dan 33 Ambulance

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 Juli 2016 | 12:14

Ilustrasi Posko Mudik (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Guna memenuhi kebutuhan pemudik dalam hal kesehatan saat musim mudik tahun ini, Dinas Kesehatan Kota Tangerang telah menyediakan 7 posko kesehatan.

Adapun ke 7  Posko tersebut ditempatkan di Terminal Poris Plawad, TangCity Mall, Robinson, Simpang Jalan Gajah Tunggal, CBD Ciledug, Kebon Nanas, dan Kebon Besar.

"Posko beroperasi 24 jam mulai dari H-8 hingga H+8 , setiap posko terdapat 5 puskesmas yang berjaga dan setiap shift ditugaskan 3 petugas untuk berjaga, sehingga pemudik dapat mempergunakan layanan kesehatan ini setiap saat," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Henny Herlina, Minggu (3/7/2016).

Selain itu tentunya, kata Henny, 33 ambulance yang dilengkapi tenaga medis satu perawat dan satu dokter juga siap melayani para pemudik yang melintas di Kota Tangerang.

"Kita juga siapkan rumah sakit rujukan jika pemudik dalam kondisi gawat darurat," imbuhnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga meminta kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Kota Tangerang akan tetap menyiagakan Instalasi Gawat Darurat selama libur lebaran.

"Pelayanan harus stand by, agar kalau ada kecelakaan pemudik bisa siaga melayani," tukasnya.

 

 

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill