Connect With Us

Bomber Alam Sutera Dituntut 10 Tahun Penjara

Denny Bagus Irawan | Senin, 25 Juli 2016 | 16:00

Leopard Wisnu Kumala (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Leopard Wisnu Kumala  terdakwa kasus peledakan bom di Mall Alam Sutera, Kota Tangerang,  Banten dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun kurungan penjara pidana,  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (25/07).

Tindakan terdakwa dinilai masuk tindakan teror yang menyebabkan ketakutan serta menimbulkan korban.   Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, orang tua terdakwa Leopard  tampak hadir dalam persidangan  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira.



Tak jauh berbeda dengan berkas dakwaan,   dalam berkas tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang  terdakwa dinyatakan bersalah atas  empat ancaman bom.  Dua diantaranya berhasil meledak di toilet dan menimbulkan korban luka di Mall Alam Sutera.

JPU menuntut terdakwa leopard dengan 10 tahun kurungan penjara,  karena melanggar Pasal 6 ,  Pasal 7 dan Pasal 9 Undang- undang nomor 15 tahun 2003,  tentang tindak pidana terorisme .

JPU, Muhammad Erlangga mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. "Ada beberapa hal memberatkan. Tindakan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat umum, dan menimbulkan korban luka, " kata Erlangga.

Erlangga menambahkan, perbuatan Leopard juga jelas merupakan praktik terorisme yang merupakan kejahatan melawan pemerintah.

"Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme," kata Erlangga.



Secara khusus ,  kuasa hukum dari tim pembela muslim, Nurlan mengajukan izin untuk terdakwa menjenguk istrinya yang baru saja melahirkan anak kedua. Namun tidak diizinkan majelis hakim  dengan alasan tindakan terdakwa atas teror.

Sedangkan, saat Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira menanyakan kepada pelaku tentang tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan, akan melakukan nota pembelaan. “Saya akan melakukan pembelaan Pak Hakim,” ujarnya.

 

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

BANTEN
Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim di Park Serpong

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:22

Sebanyak 1.000 anak yatim yang berada di Kabupaten Tangerang mendapat santunan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

WISATA
 Hotel Sahid Serpong Angkat Kuliner Khas Kampung Cilenggang Tangsel Sebagai Menu Bukber

Hotel Sahid Serpong Angkat Kuliner Khas Kampung Cilenggang Tangsel Sebagai Menu Bukber

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:33

Ada yang unik pada menu buka puasa bersama (bukber) Ramadan, di Hotel Sahid Serpong. Sekitar 40 varian makanan bertema "Kampung Cilenggang" tersedia di sini.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill