ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNews.com-Dinas Perhubungan Kota Tangerang (Dishub) kembali melelang ulang operator Bus Rapit Transit (BRT). Pasalnya operator sebelumnya mengundurkan diri lantaran biaya mereduksi angkutan kota (Angkot) yang terkena dampak pengoperasian BRT.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono, dalam lelang sebelumnya dari beberapa operator, yang tertarik Damri. Lalu dalam ketentuannya sebelum BRT dioperasikan operatur harus mereduksi angkot dengan membelinya. Perbandingannya lima angkot untuk satu bus.
"Operator sudah ditunjuk lalu berjalan dua bulan, tapi pas melakukan reduksi ternyata tidak kuat, akhirnya mundur," jelasnya, Jumat (5/8/2016).
Karena itu pihaknya melakukan lelang ulang dengan isi persyaratan yang lebih fleskibel dimana operator tidak harus mereduksi angkot sesuai jumlah total BRT. "Jadi bisa 10 angkot dulu, bus bisa jalan dua," katanya.
Menurut Ismu, jika lelang tersebut kembali gagal, solusi lainnya adalah melakukan kerjasama dengan operator swasta. "Saya berharap sih swasta, karena reduksi itu perlu kesiapan dana talangan yang besar," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews