Connect With Us

Operator Nyerah, BRT Tangerang Lelang Ulang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 5 Agustus 2016 | 21:17

BRT Tangerang (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Dinas Perhubungan Kota Tangerang (Dishub) kembali melelang ulang operator Bus Rapit Transit (BRT). Pasalnya operator sebelumnya mengundurkan diri lantaran biaya mereduksi angkutan kota (Angkot) yang terkena dampak pengoperasian BRT.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono, dalam lelang sebelumnya dari beberapa operator, yang tertarik Damri. Lalu dalam ketentuannya sebelum BRT dioperasikan operatur harus mereduksi angkot dengan membelinya. Perbandingannya lima angkot untuk satu bus.

"Operator sudah ditunjuk lalu berjalan dua bulan, tapi pas melakukan reduksi ternyata tidak kuat, akhirnya mundur," jelasnya, Jumat (5/8/2016).

Karena itu pihaknya melakukan lelang ulang dengan isi persyaratan yang lebih fleskibel dimana operator tidak harus mereduksi angkot sesuai jumlah total BRT. "Jadi bisa 10 angkot dulu, bus bisa jalan dua," katanya.

Menurut Ismu, jika lelang tersebut kembali gagal, solusi lainnya adalah melakukan kerjasama dengan operator swasta. "Saya berharap sih swasta, karena reduksi itu perlu kesiapan dana talangan yang besar," katanya.

 

 

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill