Connect With Us

3 Pejabat KPU Kota Tangerang Ditahan Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Agustus 2016 | 18:00

Caleg Demo KPU Kota Tangerang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap tiga pejabat  KPU Kota Tangerang yang diduga terlibat korupsi pengadaan barang untuk Pilkada Tahun 2013.

 

Ketiganya adalah Sekretaris KPU Ahmad syafei, Pejabat Pelaksana Pengadaan Deden dan Kasubag Umum Deded. Mereka ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2015 lalu.

 

“Sebelumnya ketiga tersangka menjalani pemeriksaan Kantor Kejari Tangerang, Selasa (9/8/2016). Setelah pada pukul 13.00 WIB mereka dibawa ke Rutan Serang. Selama 20 hari ke depan ketiganya dititipkan di disana sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tangerang Tengku Firdaus, Rabu (10/8/2016).

 

Menurut Firdaus ketiganya ditahan karena dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. “Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan,” jelasnya.

 

Firdaus menjelaskan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindakan korupsi tersebut. Modusnya, mereka bersepakat melakukan kegiatan pengadaan barang serupa yang seharusnya melalui proses lelang, namun dipecah agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Mereka juga meminjam perusahaan orang lain untuk melancarkan aksi korupsi tersebut.

 

“Jadi ada 44 kegiatan yang serupa, seperti pengadaan kaos, sablon, rental mobil, bensin, baliho termasuk pencetakan surat suara dengan total nilai anggaran Rp6 miliar. Seharusnya kegiatan ini dilelang karena nilai anggarannya besar dan kegiatannya sama. Namun mereka memecahnya, misalnya ada jadi kegiatan yang nilainya 240 juta, nanti ada fee yang diberikan ke perusahaan yang benderanya dipinjam,” paparnya.

 

Tindakan korupsi tersebut diduga menyebakan kerugian negara mencapai Rp400 juta. Meski demikian, kata Firdaus nilai tersebut masih bisa bertambah. “Nanti kita lihat faktanya dalam persidangan, karena nilai pastinya masih penghitungan,” pungkasnya.

 

Firdaus menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. Sedangkan untuk Jaksa Pentuntut Umum sendiri, Firdaus menyatakan pihkanya menyiapkan 7 orang termasuk dirinya sendiri.

 

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya,

NASIONAL
KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

KSPI Jamin Tak Ada Demo Buruh Agustus hingga September

Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:44

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan tidak akan ada aksi demonstrasi buruh pada Agustus hingga September 2026.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill