Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Hapus Larangan Karaoke Beroperasi di Bulan Puasa

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 24 September 2016 | 08:00

Matador Karaoke. (Raden Bagus Irawan / @TangerangNews.com)

TANGERANGNews.com-DPRD Kota Tangerang mencoret drat dalam Perda yang mengatur tentang operasional usaha panti pijat dan karaoke pada bulan Ramadhan mendatang. Hal itu semakin menegaskan isu bahwa benar adanya Perda tersebut dipesan oleh para pengusaha tempat hiburan.

Sebab pasca Perda yang ditetapkan Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, para pengusaha tempat hiburan mengaku diminta 'jatah' oleh DPRD.

Dalam Perda tersebut, draft Pasal 33 tentang aturan usaha panti pijat dan karaoke tercantum larangan kegiatan selama bulan suci Ramdhan. Tetapi draft larangan tersebut dicoret.

"Selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar, tempat usaha (panti pijat dan karaoke) dilarang melaksanakan kegiatan,"  point itu lah yang dihapus di dalam Perda yang dicoret dalam hasil Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang tersebut.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih membenarkan terkait adanya pencoretan dalam draft tersebut sehingga usaha panti pijat dan karaoke dapat beroperasi selama bulan puasa.
"Tunggu saja Perdanya, nanti diinformasikan kembali," ujar Rina saat dimintai  Sabtu (24/9/2016).

Sedangkan salah seorang manager karaoke di Kota Tangerang mengakui jika ada oknum DPRD telah meminta sejumlah uang atas penghapusan draft tersebut.

"Iya, tapi tolong jangan sebut saya. Sebenarnya kita enggak pernah minta draft itu dihapus, itu setahu saya. Tapi inisiatif mereka saja, lalu sekarang kita yang diminta (uang)," tuturnya.

Sementara itu Ade Yunus Koordinator LSM Jaringan Nurani Rakyat sebagai Pemerhati Kebijakan Pemkot Tangerang mengatakan, jelas penghapusan tersebut bertentangan dengan motto Kota Tangerang yaitu Akhlaqul Karimah.

"Pemerintah dan DPRD mestinya memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan visi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlak," kata Ade.

Tak terbayang bila nanti di bulan suci Ramadhan mendatang kalau spa dan karaoke tetap beroperasi, hal itu menurutnya bisa rusak akhlak masyarakat Tangerang.

KAB. TANGERANG
Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 18:12

Pasca libur lebaran 2024, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meningkat hingga 500 orang per hari.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TANGSEL
Marak Kabel Optik Menjuntai di 5 Ruas Jalan Tangsel, Bakal Dipindahkan ke Bawah Tanah

Marak Kabel Optik Menjuntai di 5 Ruas Jalan Tangsel, Bakal Dipindahkan ke Bawah Tanah

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Selatan) akan merapihkan kabel-kabel menjuntai di lima ruas jalan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill