Connect With Us

2 Pembunuh Sadis dengan Pacul Didakwa Hukuman Mati

Denny Bagus Irawan | Rabu, 5 Oktober 2016 | 16:17

Dua orang terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang gadis yakni Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk , didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dengan hukuman mati. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Dua orang terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang gadis yakni Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk , didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dengan hukuman mati.

Pada persidangan pembunuhan sadis yang dikenal dengan gagang cangkul berdarah itu memang menjadi pembunuhan tersadis saat ini.

Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan hukuman mati.

"Ancamannya hukuman mati," ujar JPU M Ikbal Hadjarati salah seorang Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2016).

Ikbal menyatakan,  kedua terdakwa terencana dan sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang-undang Pidana tentang pembunuhan berencana.

Selain Ikbal Hadjarati , Kejaksaan Negeri Tangerang juga menugaskan Taufik Hidayat ,  Aditia dan Agus Kurniawan  sebagai jaksa dalam kasus  pembunuhan sadis yang terjadi pada 12 Mei 2016 itu.

Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai  pasal 338, 351 dan 285 KUHP.

"Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban,"katanya.

Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk masing-masing terdakwa.

" Karena berkas nya dibuat terpisah,"kata Ikbal usai sidang.

Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Persidangan dia telah lebih dahulu selesai  karena usianya yang masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RAL ditolak Pengadilan Tinggi Banten.

Pelajar kelas III SMP  yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainnya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.

 

 

SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

TEKNO
Gegara Ini Komdigi Blokir Wikimedia Commons di Indonesia

Gegara Ini Komdigi Blokir Wikimedia Commons di Indonesia

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:35

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke Wikimedia Commons pada Rabu, 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill