Connect With Us

2 Pembunuh Sadis dengan Pacul Didakwa Hukuman Mati

Denny Bagus Irawan | Rabu, 5 Oktober 2016 | 16:17

Dua orang terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang gadis yakni Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk , didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dengan hukuman mati. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Dua orang terdakwa yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang gadis yakni Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk , didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang dengan hukuman mati.

Pada persidangan pembunuhan sadis yang dikenal dengan gagang cangkul berdarah itu memang menjadi pembunuhan tersadis saat ini.

Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan Eno Parihah seorang karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan hukuman mati.

"Ancamannya hukuman mati," ujar JPU M Ikbal Hadjarati salah seorang Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2016).

Ikbal menyatakan,  kedua terdakwa terencana dan sesuai dengan pasal 340 Kitab Hukum Undang-undang Pidana tentang pembunuhan berencana.

Selain Ikbal Hadjarati , Kejaksaan Negeri Tangerang juga menugaskan Taufik Hidayat ,  Aditia dan Agus Kurniawan  sebagai jaksa dalam kasus  pembunuhan sadis yang terjadi pada 12 Mei 2016 itu.

Selain dijerat pasal 340 KUHP, terdakwa Rahmat Arifin dikenai  pasal 338, 351 dan 285 KUHP.

"Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban,"katanya.

Sedangkan, terdakwa Imam Harpriadi didakwa dengan pasal 340, 338 dan 351. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk masing-masing terdakwa.

" Karena berkas nya dibuat terpisah,"kata Ikbal usai sidang.

Sebelumnya seorang terdakwa lain berinisial RAL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.

Persidangan dia telah lebih dahulu selesai  karena usianya yang masih dibawah umur. Majelis hakim menilai RAL terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RAL ditolak Pengadilan Tinggi Banten.

Pelajar kelas III SMP  yang tidak kenal dengan dua orang terduga pelaku lainnya tidak saling kenal disangka melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi.

 

 

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill