Connect With Us

Ini Peran Terdakwa Cangkul Berdarah Versi Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 Oktober 2016 | 16:36

Enno Parihah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah, 18, disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2016).

Dalam surat dakwaan Jaksa, Kedua terdakwa yakni Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Jaksa juga menuntut peran masing-masing terdakwa.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim M Irfan Siregar dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua terdakwa terlihat mengenakan rompi terdakwa berwarna oranye dan peci hitam. 
 

Jaksa Penuntut Umum M Iqbal mengatakan kedua terdakwa dijerat Pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

“Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.

 
Pembunuhan itu terjadi di mess korban di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.

 

“Terdakwa Rahmat Alim yang memengang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal,” jelas Iqbal.

Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak korban saat ingin melakukan hubungan intim.

Rahmat Arifin pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan korban tapi tidak pernah ditanggapi.

 

 

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill