Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia
Rabu, 29 April 2026 | 19:48
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TANGERANGNews.com-Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah, 18, disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2016).
Dalam surat dakwaan Jaksa, Kedua terdakwa yakni Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Jaksa juga menuntut peran masing-masing terdakwa.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim M Irfan Siregar dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua terdakwa terlihat mengenakan rompi terdakwa berwarna oranye dan peci hitam.
Jaksa Penuntut Umum M Iqbal mengatakan kedua terdakwa dijerat Pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
“Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di mess korban di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.
“Terdakwa Rahmat Alim yang memengang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal,” jelas Iqbal.
Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak korban saat ingin melakukan hubungan intim.
Rahmat Arifin pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan korban tapi tidak pernah ditanggapi.
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews