Connect With Us

Ini Peran Terdakwa Cangkul Berdarah Versi Jaksa

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 5 Oktober 2016 | 16:36

Enno Parihah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Dua terdakwa pembunuh Enno Parihah, 18, disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2016).

Dalam surat dakwaan Jaksa, Kedua terdakwa yakni Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Jaksa juga menuntut peran masing-masing terdakwa.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim M Irfan Siregar dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua terdakwa terlihat mengenakan rompi terdakwa berwarna oranye dan peci hitam. 
 

Jaksa Penuntut Umum M Iqbal mengatakan kedua terdakwa dijerat Pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

“Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Enno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.

 
Pembunuhan itu terjadi di mess korban di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.

 

“Terdakwa Rahmat Alim yang memengang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal,” jelas Iqbal.

Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak korban saat ingin melakukan hubungan intim.

Rahmat Arifin pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan korban tapi tidak pernah ditanggapi.

 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill