Connect With Us

Surat Pengganti e-KTP Bisa Digunakan untuk Pilkada Banten

Denny Bagus Irawan | Jumat, 14 Oktober 2016 | 13:10

Surat Pengganti e-KTP Bisa Digunakan untuk Pilkada Banten (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Bagi warga Kota Tangerang yang belum memiliki e-KTP dihimbau agar tidak khawatir tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan Gubernur Banten pada Februari 2017 nanti.

Warga tetap bisa menggunakan surat keterangan yang telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang sebagai pengganti e-KTP. 

“Memang sesuai Keputusan KPU No 8/2016 persyaratan untuk pemilihan Gurbenur harus punya KTP elektronik. Tapi kalau belum selesai dicetak, bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan, Jumat (14/10/2016).

Menurut Erlan, surat tersebut memang sah digunakan untuk mengurus administrasi yang memerlukan e-KTP seperti perbankan, kepolisian, imgrasi, asuransi, pemilu dan lain-lain. “Masa berlaku surat ini enam bulan sejak dikeluarkan,” katanya.

Dikatakan Erlan, saat ini pihaknya belum bisa mencetak e-KTP karena blanko masih kosong. Diperkirakan pihaknya baru menerima blanko dari Kemendagri pada bulan November atau Desember 2016. 

“Namun karena Pilgub Banten akan dimulai pada bulan Februari 2017, kita usahakan jika blanko sudah turun bulan November, e-KTP bisa dicetak bulan Januari,” paparnya.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill