Connect With Us

Cemari lingkungan, Pengusaha Diancam Hukuman Penjara

| Senin, 30 November 2009 | 17:46


TANGERANGNEWS-Perusahaan di Kota Tangerang yang tidak mengikuti standart instalasi pembuangan air limbah (IPAL) akan diancam hukuman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang No.32 /2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mulai tahun 2010 nanti.
 
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan BPLH Agus Prasetyo mengatakan, UU tersebut merupakan revisi dari UU No.23 tahun 1997 yang juga mengatur ketentuan tentang lingkungan hidup, hanya saja tidak ada ancaman kurungan penjara dan denda milyaran rupiah bagi pelaku melanggar aspek lingkungan hidup.

“Dengan diberlakukannya UU baru tersebut, kita boleh menangkap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan pembukaan lahan tanpa izin,” ungkapnya, Senin (30/11).
Agus menambahkan, untuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku, akan dikenakan kurungan penjara selama 2-6 tahun dan denda sebanyak Rp 2-6 miliar jika limbah yang berasal dari perusahaan dapat menyebabkan efek luka pada tubuh manusia. “Sedangkan jika limbah dapat menyebabkan kematian maka di kenakan hukuman 3-9 tahun dan denda Rp 3-9 miliar,” terang Agus.

Untuk itu, kata Agus, pihaknya memberikan toleransi hingga 2011 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk kembali menata segala proses pembuangan limbah.(rangga)

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill