Connect With Us

Polisi Temukan Benda Diduga Bom di Pospol Cikokol Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:00

Mayat pelaku penyerangan Pospol di Cikokol, Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNews.com-Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (20/10/2016) mendatangi Pos Polisi Lalu Lintas di Kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang.  Informasi di lokasi kejadian, petugas polisi menemukan benda yang diduga merupakan bom yang masih aktif. Namun, Kapolres belum mau memberikan keterangan terkait persitiwa tersebut.

“Awas jangan dekat-dekat, ini ada bom yang masih aktif,” teriak seorang anggota polisi kepada rekan-rekannya.

 

Benda yang diduga bom tersebut telah diamankan petugas polisi.  Begitu juga dengan senjata tajam pelaku yang tercecer di lokasi telah diamankan.

 

Hanya kaleng yang diduga bom tapi tidak meledak dan topi polisi lalu lintas yang masih tampak terlihat. Mayat pelaku juga sudah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Belum diketahui identitas dari pelaku yang usianya berkisar 35 tahun tersebut.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

TANGSEL
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba, Pastikan Kasus Berjalan Transparan

Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba, Pastikan Kasus Berjalan Transparan

Senin, 27 Juli 2026 | 14:14

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill