Connect With Us

Kapolsek Tangerang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 7 November 2016 | 16:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Irman Sugema saat menjenguk Kapolsek Tangerang Kompol Efendi. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam akibat ditikam seorang pria bernama Sultan pada Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Kapolsek Tangerang Kompol Effendi akhirnya diperbolehkan pulang. Meski demikian Effendi masih harus rawat jalan.

"Saya sudah pulang, tapi masih harus istirahat dan belum boleh kerja dulu. Harusnya saya masih dirawat sampai tanggal 14 November 2016. Tapi dokter memperbolehkan rawat jalan," katanya Senin (7/11/2016).

Effendi menambahkan, meski diperbolehkan pulang karena kondisinya yang semakin membaik, dia belum boleh bertugas seperti biasa, sebelum fisiknya benar-benar pulih.

"Masih harus istirahat dan kontrol ke rumah sakit," katanya.

Dia bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakannya selama dirawat.

"Saya akan sesegera mungkin akan kembali bertugas," ujarnya. Dia juga mengatakan, setelah sembuh total nanti, dia akan merayakannya bersama-sama dengan mantan ketua KPK Antasari Ashar yang bebas pada 10 November 2016 ini.

 

 

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

BISNIS
IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

IHSG Anjlok 4,31 Persen, Indonesia Terancam Jadi Setara Zimbabwe

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:37

IHSG kembali dibuka dalam tekanan berat pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan langsung anjlok 4,31% ke level 4.961,87 atau turun 223 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya. 

KOTA TANGERANG
Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:41

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill