Connect With Us

Cabuli Anak, Guru Ngaji di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 November 2016 | 15:00

Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock / Shutterstock)

 

TANGERANGNews.com-Seorang guru ngaji berinisial HH alias Ajo di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016) kemarin. 

Dalam tuntutannya, JPU Apriyanti menilai terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap M siswi SD yang tak lain muridnya sendiri. Perbuatan terdakwa diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak dan Persetubuhan dalam Pasal 76 Jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 jo pasal 82.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” katanya usai sidang yang digelar tertutup.

Sidang ini juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perindungan Anak (LPA) Kota Tangerang yang mewakili pihak keluarga korban. 

"Mohon disampaikan kepada keluarga korban agar dapat mengambil barang bukti yang disita jaksa. Ada HP dan pakaian," ujar Apriyanti memberitahukan kepada pengurus LPA Kota Tangerang yang hadir. 

Apriyanti menambahkan, sidang yang oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat ini ditunda hingga pekan depan. Setelah pembacaan tuntutan, nantinya pihak kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi atau pembelaan. 

Untuk diketahui, Ajo diduga telah mencabuli muridnya usia 10 tahun itu dengan modus disuruh membaca wiridan. Dengan modus agar cepat hafal bacaan Alquran, korban ditarik ke suatu ruangan gelap. Di dalam ruangan itu, pakaian korban dilucuti hingga disetubuhi.

Pebuatan bejat ini berlangsung selama satu tahun. Namun korban hanya diam tidak melaporkan kepada orangtunya lantaran takut ancaman guru ngajinya itu. Hal ini baru diketahui ketika diadukan salah seorang teman korban ke orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, Ajo ditangkap Kamis 28 Juli 2016, malam di rumahnya di Karawaci.

 

NASIONAL
351 Orang Ditangkap Polisi Akibat Demo Ricuh di Gedung DPR RI, 196 Anak di Bawah Umur

351 Orang Ditangkap Polisi Akibat Demo Ricuh di Gedung DPR RI, 196 Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:23

Sebanyak 351 orang ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat demo di depan gedung DPR RI yang berlangsung ricuh, Senin 25 Agustus 2025.

KAB. TANGERANG
Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Pengedar Obat Keras Ditangkap di Pakuhaji, Simpan 12 Kardus Berisi 450 Ribu Tablet

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:35

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00

Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil menghalau gerombolan pelajar yang menumpng truk diduga untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.35 WIB.

OPINI
Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04

Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill