Connect With Us

Cabuli Anak, Guru Ngaji di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 November 2016 | 15:00

Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock / Shutterstock)

 

TANGERANGNews.com-Seorang guru ngaji berinisial HH alias Ajo di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dituntut 15 tahun penjara dalam sidang dugaan persetubuhan terhadap anak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/11/2016) kemarin. 

Dalam tuntutannya, JPU Apriyanti menilai terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap M siswi SD yang tak lain muridnya sendiri. Perbuatan terdakwa diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak dan Persetubuhan dalam Pasal 76 Jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 jo pasal 82.

“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” katanya usai sidang yang digelar tertutup.

Sidang ini juga mendapat pengawalan dari Lembaga Perindungan Anak (LPA) Kota Tangerang yang mewakili pihak keluarga korban. 

"Mohon disampaikan kepada keluarga korban agar dapat mengambil barang bukti yang disita jaksa. Ada HP dan pakaian," ujar Apriyanti memberitahukan kepada pengurus LPA Kota Tangerang yang hadir. 

Apriyanti menambahkan, sidang yang oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat ini ditunda hingga pekan depan. Setelah pembacaan tuntutan, nantinya pihak kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi atau pembelaan. 

Untuk diketahui, Ajo diduga telah mencabuli muridnya usia 10 tahun itu dengan modus disuruh membaca wiridan. Dengan modus agar cepat hafal bacaan Alquran, korban ditarik ke suatu ruangan gelap. Di dalam ruangan itu, pakaian korban dilucuti hingga disetubuhi.

Pebuatan bejat ini berlangsung selama satu tahun. Namun korban hanya diam tidak melaporkan kepada orangtunya lantaran takut ancaman guru ngajinya itu. Hal ini baru diketahui ketika diadukan salah seorang teman korban ke orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, Ajo ditangkap Kamis 28 Juli 2016, malam di rumahnya di Karawaci.

 

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill