Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya
Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45
Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
TANGERANGNews.com-Mantan bos PT Anugerah Laut Luas (ALL) Adi Kusuma diperkarakan karena menggelapkan uang iuran BPJS Keternagakerjaan milik karyawannya. Dia pun dilaporkan hingga menjadi terdakwa kasus tersebut.
Menurut Kuasa Hukum PT ALL, Bily Siagian, penggelapan tersebut dilakukan Adi Kusuma selama sekitar satu tahun saat dia menjabat sebagai direktut utama perusahaan penyewaan kapal pengangkut batu bara tersebut. Kasus tersebut terungkap setelah petugas BPJS Ketenagakerjaan datang ke kantor yang beralamat di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Golden Bulevard 2, No 5-6, BSD City, Kota Tangerang Selatan.
“Petugas BPJS bilang bahwa PT ALL belum membayar iuran BPJS karyawan dan tunjangan hari tua. Setelah dicek, ternyata pembayaran tidak dilakukan sejak Agustus 2014 hingga Desember 2015,” katanya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/11/2016).
Menurut Billy, total karyawan yang dirugikan sebanyak 17 orang. Namun baru dua orang yang melaporkannya ke Polres Tangerang pada 22 Juni 2016 lalu. Diantaranya adalah Lusan J Tanasale, 25, sebagai kapten kapal dan Erlangga Pratama Imran, 32, seorang anak buah kapal (ABK).
“Kerugian yang dialami berbeda-beda, untuk Lusan sekitar Rp56,5 juta dan Erlangga sekitar Rp26 juta. Karyawan lain belum dihitung kerugiannya, karena banyak data yang harus dicek. Kemungkinan kerugiannya bisa ratusan juta,” katanya.
Billy mengatakan bahwa setelah dilaporkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk disidangkan. Adi Kusuma sendiri sudah ditahan di Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang dan menjadi terdakwa dengan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal, karena perbuatannya merugikan orang banyak,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Wicaksana yang menangani kasus tersebut mengatakan, sidang perdana yang rencana digelar hari ini ditunda karena PN Tangerang belum mengirim penetapan jadwal sidang ke Rutan Jambe, sehingga terdakwa tidak bisa dibawa. “Sidang akan dilakukan Selasa depan,” katanya.
Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
TODAY TAGDalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menggelar Forum Optimalisasi Layanan Energi Industri bersama para pelaku industri kimia di wilayah Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews