Connect With Us

Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang Cegah Rumah Sakit Tolak Pasien

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 Desember 2016 | 13:00

RSUD Kota Tangerang di kawasan Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang. (Raden Bagus Irawan / TangerangNews.com)

 

TANGERANGNews.com-Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang telah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurana Rabu (15/12/2016). Perda inisiatif DPRD ini dinilai menjadi solusi permasalahan pembiayaan kesehatan gratis yang tidak tercover Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

 Ketua Pansus Perda Layanan Kesehatan Kota Tangerang Amarno Y Wiyono mengatakan, pembentukan perda ini dilatar belakangi kondisi masyarakat yang masih kesulitan mengakses pelayanan kesehatan gratis, baik yang sudah maupun yang belum ikut BPJS.

Sementara program kesehatan Pemkot Tangerang seperti Jamkesda Multiguna sudah tidak ada karena harus diintegrasikan dengan BPJS per Janurai 2016.  

“Kesulitannya tidak semua rumah sakit mau menjadi mitra BPJS. Dari 38 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang hanya 17 yang bermitra. Sementara dalam undang-undangnya, rumah sakit tidak harus menjadi mitra BPJS,” katanya. 

Selain itu, kata Amarno, BPJS tidak mengcover semua pembiayaan. Dia mencontohkan, BPJS hanya menganggarkan biaya rawat jalan sebesar Rp137 ribu. Jika pasien memerlukan perawatan spesialis, rongen, lab dan obat-obatan, biaya tersebut tidak akan cukup. “Kalau dihitung-hitung, rumah sakit merasa rugi, makanya kerap menolak pasien dengan alasan kamar sudah penuh,” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini juga menjelaskan, pembiayaan BPJS sendiri bersumber dari APBN dan APBD. Di Kota Tangerang ada 176 ribu orang yang dibiayai APBN. Sedangkan yang dibiayai APBD atau premi per bulannya dibayar Pemkot Tangerang, ada sekitar 8000 orang. Jumlah tersebut akan bertambah menjadi 20 ribu orang jika SK-nya sudah disahkan wali kota.

“Nah kan masih ada sisanya, ditengah-tengah masih banyak orang yang tidak ter-cover. Dari dasar kesulitan itu, kami menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang harus ambil yakni dengan membiayai melalui APBD,” katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Perda Pelayanan Kesehatan ini semakin memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 

“Perda ini sejalan dengan amanat UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berdasarkan asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial,” ungkapnya.

 

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill