Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNews.com-Ratusan kepala sekolah SD dan SMP di Kota Tangerang menjalani tes urine di Gedung Puspemkot setempat, Senin (19/12/2016). Tes urine dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dunia pendidikan.
Ketua PGRI Kota Tangerang Jamaludin mengatakan, dalam tes urine ini ada sekitar 339 Kepsek SD Negeri dan 24 Kepsek SMP Negeri di Kota Tangerang. Tes urine dilakukan mendadak tanpa pemberutahuan.
"Jadi hari ini memang kegiatannya sosialisasi penyuluhan narkoba, tapi sekalian kita lakukan tes urine. Mereka tidak tahu, makanya agak kaget juga," katanya.
Dalam kegiatan pihaknya bekerja sama dengan Kesbangpol dan BNN Provinsi. Tujuannya agar kepala sekolah bersih dari narkoba, sehingga bisa menyampaikan bahaya narkoba ke siswa-siswa.
"Kita ingin Kota Tangerang bebas dri narkoba, terutama para pelajar," kata Jamaludin.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Heru Februanto mengatakan, sosialisasi dilakukan agar para kepala sekolah tidak terjerumus ke dalam narkoba. Paling tidak, mereka bisa tahu bahaya dan cara mencegahnya.
"Semua orang rawan terjerat narkoba, tidak terkecuali kepala sekolah dan guru. Kalau data pengguna narkoba dari kalangan guru sih kecil, tapi tetap harus diantisipasi," tukasnya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGMunculnya fenomena kabut tipis yang menyelimuti wilayah Tangerang Selatan dalam beberapa pekan terakhir menjadi alarm serius bagi kesehatan publik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews