Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNews.com-Satuan Reskrim Polres metro Tangerang mengelar rekonstruksi dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap adik kandung dari presenter Fadli dan Fadhlan, Farah Dibba, 35, di Komplek Peninggilan Permai, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang,Kamis (29/12/16).
Dalam rekonstruksi tersebut, sebayak 67 adegan yang di peragakan oleh tersangka Rahmat Sesario, 21, saat melakukan penganiayaan, percobaan pemerkosaan dan pemerasan terhadap korban. Farah Dibba dan keluarganya juga turut hadir dalam rekonstruksi.
Dia sempat emosi saat rekonstruksi berlangsung. Pasalnya, pelaku dianggap telah berbohong. Ada sejumlah adegan yang tidak diperagakan oleh pelaku sehingga tidak sesuai dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Tangerang AKBP Wiji Lestanto mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peristiwa kekerasan, percobaan pembunuhan, pemerasan dan percobaan perkosaan. "Dalam rekontruksi ini ada ebayak 67 adegan yang diperagakan oleh tersangka," katanya.
Wiji menjelaskan, dari keterangan awal, motif tersangka pelakukan kekerasan karena diduga ingin mendapatakan uang dari korban. Namun seieirng perkembangan penyelididkan terungkap ada percoaban pembunuhan dan perkosaan.
"Dari adegan tadi, kita masih menggali apa sih motif tersangka seperti yang sudah kami dugakan dan sangkakan," ujarnya. Ditanya soal tersangka mengalami kelainan seksual, Wiji mengatakan,pihaknya masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap psikologis tersangka. (RAZ)
TODAY TAGStatus Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews