UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNews.com-Buruh Kota Tangerang mendapat himbauan untuk tidak melakukan aksi demo di bundaran Tugu Adipura, Jalan Veteran, terutama di hari minggu saat kegiatan car free day.
Hal itu dikatakan Sekretaris GSBI Tangerang Kokom Komalawati, Minggu (8/1/2017). Menurutnya himbauan tersebut disampaikan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang saat melakukan pertemuan dengan GSBI terkait masalah ketenagakerjaan dengan PT Panarub Industry.
“Pada kesempatan tersebut disampaikan agar tidak menggunakan Tugu Adipura di Hari Minggu untuk menyampaikan persoalan masyarakat. Katanya pesan tersebut merupakan amanat dari Wali Kota Tangerang. Memang tidak secara langsung dilarang. Kata mereka acara Car Free Day di Tugu Adipura adalah untuk bersantai, “ ujar Kokom.
Kokom mengatakan, sejak Mei 2016 setiap hari Minggu, pihaknya memang menggunakan Tugu Adipura Kota Tangerang sebagai ruang menyampaikan pendapat. Namun bukan hanya tentang pelanggaran hak-hak dasar buruh, pihaknya juga mengajak masyarakat agar memiliki keprihatinan terhadap persoalan perempuan.
“Kami mengangkat persoalan buruh di Tangerang dan pernah pernah berkampanye tentang antikekerasan terhadap perempuan. Kami ingin meningkatkan kesadaran terhadap persoalan masyarakat,” tambah Kokom.
Menurutnya , Tugu Adipura adalah salah satu ruang publik di Kota Tangerang. Masyarakat bisa menggunakannya untuk berbagai kegiatan selama hal itu positif dan tidak menganggu ketertiban. Selain itu, demo juga dilakukan bukan tanpa alasan yang jelas. Persoalan buruh seperti pemecatan ilegal atau dugaan perampasan berserikat terjadi karena fungsi dinas tenaga kerja semakin lemah dan membiarkan pelanggaran tersebut.
“Karena itu kami memutuskan untuk mengkampanyekan hak-hak kami. Meski diperingatkan agar tidak melaksanakan protes di Tugu Adipura, kami akan tetap protes sampai kasus kami selesai. Ini soal kemanusiaan, soal tanggung jawab negara terhadap buruh dan keluarganya. Semestinya yang diperingatkan dan dipaksa patuh pada peraturan perundangan itu bukan kami tapi perusahaan yang melakukan pelanggaran,” pungkas Kokom.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGMendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.
UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.
-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews