Connect With Us

MA Batalkan PLTSa di Kota Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:00

Samoah di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNews.com-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mengabulkan permohonan warga untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh daerah yang telah ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan project tersebut.

Ketujuh daerah itu, diantaranya adalah, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya serta Kota Makassar. Permohonan uji materiil itu diajukan oleh Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beserta juga 15 orang pemohon perorangan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi).

Permohonan uji materiil itu, disampaikan pada 18 Juli 2016 lalu, dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sedangkan, putusan MA keluar pada 2 November 2016 oleh Hakim Agung Is Sudaryono, Yosran, dan Supandi.

Atas putusan MA ini, lalu bagaimana kelanjutan project PLTSa di Kota Tangerang sendiri?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ivan Yulianto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya baru hanya melakukan penjajakan pasar saja, terkait dengan project PLTSa itu. Kegiatan Market Sounding pun telah dijadwalkan akan tetap berlangsung pada 24 Januari 2017 mendatang.

"Kita baru Market Sounding saja. Nanti di tanggal 24 bulan ini, kegiatan market soundingnya digelar di gedung Puspemkot Tangerang. Kita hadirkan juga pihak tim project dari pusat. Sejauh ini sudah tercatat ada sebanyak 42 investor yang telah mengajukan dalam project ini. Jadi kita memang baru penjajakan pasar saja," ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1/2017) sore ini.

Ditanya mengenai kelanjutan project PLTSa di Kota Tangerang sendiri, pasca keluarnya putusan pembatalan oleh MA, dirinya belum mengetahui secara persis dan masih akan menunggu intruksi ataupun arahan dari pihak pusat.

"Kita juga kan belum tahu persis putusan tersebut seperti apa. Kita belum dapat salinannya seperti apa. Namun, setelah kegiatan Market Sounding nanti, kita juga tetap menunggu intruksi lanjutan tim project dari pusat, karena kita juga tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada arahan lanjutan. Sebab, ini kan proyek pembangunan dari pemerintah pusat," tegas dia.

 

Terpisah, Fahrul Rozi, salah seorang perwakilan dari komunitas peduli lingkungan di Kota Tangerang berpendapat agar pemerintah diwilayah ini, dapat terlebih dahulu menghentikan progres kerja berkaitan dengan PLTSa tersebut, pasca adanya dikabulkannya permohonan pembatalan oleh MA.

"Kami berharap Pemkot Tangerang menghentikan project ini terlebih dahulu. Sudah ada putusan MA berkaitan dengan hal dimaksud, dimana tentu didalamnya pasti terdapat sejumlah pertimbangan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat juga," pungkasnya.       

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill