Connect With Us

MA Batalkan PLTSa di Kota Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:00

Samoah di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNews.com-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mengabulkan permohonan warga untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh daerah yang telah ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan project tersebut.

Ketujuh daerah itu, diantaranya adalah, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya serta Kota Makassar. Permohonan uji materiil itu diajukan oleh Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beserta juga 15 orang pemohon perorangan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi).

Permohonan uji materiil itu, disampaikan pada 18 Juli 2016 lalu, dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sedangkan, putusan MA keluar pada 2 November 2016 oleh Hakim Agung Is Sudaryono, Yosran, dan Supandi.

Atas putusan MA ini, lalu bagaimana kelanjutan project PLTSa di Kota Tangerang sendiri?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ivan Yulianto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya baru hanya melakukan penjajakan pasar saja, terkait dengan project PLTSa itu. Kegiatan Market Sounding pun telah dijadwalkan akan tetap berlangsung pada 24 Januari 2017 mendatang.

"Kita baru Market Sounding saja. Nanti di tanggal 24 bulan ini, kegiatan market soundingnya digelar di gedung Puspemkot Tangerang. Kita hadirkan juga pihak tim project dari pusat. Sejauh ini sudah tercatat ada sebanyak 42 investor yang telah mengajukan dalam project ini. Jadi kita memang baru penjajakan pasar saja," ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1/2017) sore ini.

Ditanya mengenai kelanjutan project PLTSa di Kota Tangerang sendiri, pasca keluarnya putusan pembatalan oleh MA, dirinya belum mengetahui secara persis dan masih akan menunggu intruksi ataupun arahan dari pihak pusat.

"Kita juga kan belum tahu persis putusan tersebut seperti apa. Kita belum dapat salinannya seperti apa. Namun, setelah kegiatan Market Sounding nanti, kita juga tetap menunggu intruksi lanjutan tim project dari pusat, karena kita juga tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada arahan lanjutan. Sebab, ini kan proyek pembangunan dari pemerintah pusat," tegas dia.

 

Terpisah, Fahrul Rozi, salah seorang perwakilan dari komunitas peduli lingkungan di Kota Tangerang berpendapat agar pemerintah diwilayah ini, dapat terlebih dahulu menghentikan progres kerja berkaitan dengan PLTSa tersebut, pasca adanya dikabulkannya permohonan pembatalan oleh MA.

"Kami berharap Pemkot Tangerang menghentikan project ini terlebih dahulu. Sudah ada putusan MA berkaitan dengan hal dimaksud, dimana tentu didalamnya pasti terdapat sejumlah pertimbangan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat juga," pungkasnya.       

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

HIBURAN
El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Maharnya 2.026 Poundsterling dengan Suvenir Emas

El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah, Maharnya 2.026 Poundsterling dengan Suvenir Emas

Senin, 27 April 2026 | 08:21

Pasangan selebritas El Rumi dan Syifa Hadju resmi melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Minggu, 26 April 2026.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill