Connect With Us

MA Batalkan PLTSa di Kota Tangerang

Agus Riyadi (GES) | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:00

Samoah di Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNews.com-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mengabulkan permohonan warga untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh daerah yang telah ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan project tersebut.

Ketujuh daerah itu, diantaranya adalah, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya serta Kota Makassar. Permohonan uji materiil itu diajukan oleh Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) beserta juga 15 orang pemohon perorangan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi dan Perkumpulan YPBB (Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi).

Permohonan uji materiil itu, disampaikan pada 18 Juli 2016 lalu, dengan nomor register 27/P/HUM/2016. Sedangkan, putusan MA keluar pada 2 November 2016 oleh Hakim Agung Is Sudaryono, Yosran, dan Supandi.

Atas putusan MA ini, lalu bagaimana kelanjutan project PLTSa di Kota Tangerang sendiri?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Ivan Yulianto mengatakan, bahwa saat ini pihaknya baru hanya melakukan penjajakan pasar saja, terkait dengan project PLTSa itu. Kegiatan Market Sounding pun telah dijadwalkan akan tetap berlangsung pada 24 Januari 2017 mendatang.

"Kita baru Market Sounding saja. Nanti di tanggal 24 bulan ini, kegiatan market soundingnya digelar di gedung Puspemkot Tangerang. Kita hadirkan juga pihak tim project dari pusat. Sejauh ini sudah tercatat ada sebanyak 42 investor yang telah mengajukan dalam project ini. Jadi kita memang baru penjajakan pasar saja," ungkapnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1/2017) sore ini.

Ditanya mengenai kelanjutan project PLTSa di Kota Tangerang sendiri, pasca keluarnya putusan pembatalan oleh MA, dirinya belum mengetahui secara persis dan masih akan menunggu intruksi ataupun arahan dari pihak pusat.

"Kita juga kan belum tahu persis putusan tersebut seperti apa. Kita belum dapat salinannya seperti apa. Namun, setelah kegiatan Market Sounding nanti, kita juga tetap menunggu intruksi lanjutan tim project dari pusat, karena kita juga tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada arahan lanjutan. Sebab, ini kan proyek pembangunan dari pemerintah pusat," tegas dia.

 

Terpisah, Fahrul Rozi, salah seorang perwakilan dari komunitas peduli lingkungan di Kota Tangerang berpendapat agar pemerintah diwilayah ini, dapat terlebih dahulu menghentikan progres kerja berkaitan dengan PLTSa tersebut, pasca adanya dikabulkannya permohonan pembatalan oleh MA.

"Kami berharap Pemkot Tangerang menghentikan project ini terlebih dahulu. Sudah ada putusan MA berkaitan dengan hal dimaksud, dimana tentu didalamnya pasti terdapat sejumlah pertimbangan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat juga," pungkasnya.       

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill