Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNews.com- Casriah (35) seorang dibunuh oleh suami sirinya, Syarif Abdul Rohman (27) karena menuntut pertanggung jawaban telah mengandung delapan bulan di kamar Hotel Flamboyan, Kota Tangerang.
Hal itu dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan Kamis (19/1/2017). "Pelaku tidak terima diminta tanggung jawab. Tetapi korban sudah mengandung anak mereka selama delapan bulan," ujar Harry.
Syarif mengaku sudah merencanakan untuk membunuh istri siri-nya itu sebelum menginap di Hotel Flamboyan. Alat untuk membunuh pun telah disiapkan terlebih dahulu, yaitu bantal untuk membekap dan handuk untuk melilit leher Casriah. Selain itu, Syarief juga melakukan pemesanan kamar hotel dengan menggunakan KTP Casriah.
Syarif dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dia ditangkap saat melarikan diri di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut seorang penjaga hotel, tidak ada suara teriakan atau apa pun ketika mereka menginap di kamar hotel. “Enggak ada yang keluar kamar atau suara teriakan,” ujar pria penjaga hotel itu.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews