Connect With Us

Syarif Membunuh Casriah karena Dipaksa Akui Anaknya

Dena Perdana | Kamis, 19 Januari 2017 | 16:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan saat ke lokasi kejadian. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Penyebab Syarif Abdul Rohman  nekat membunuh istri siri-nya Casriah karena dipaksa mengakui anak dalam kandungan. Padahal, keduanya telah menikah secara siri setahun yang lalu dan sudah sering berhubungan badan.

 

"Korban minta pertanggung jawaban karena sudah hamil selama delapan bulan, dan pelaku dipaksa mengakui anaknya," ujar  Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, Kamis (19/1/2017).

 

Untuk diketahui, Casriah telah menikah namun pisah ranjang dengan suaminya selama setahun terakhir. Korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga itu menjalin hubungan dengan Syarif yang merupakan penjual gorengan hingga keduanya memutuskan untuk menikah secara siri.

 

Seperti diketahui, Casriah ditemukan tak bernyawa oleh petugas kebersihan hotel pada Senin (16/1/2017) siang. Petugas itu memasuki kamar Casriah karena sudah melewati waktu untuk check out, kemudian mendapati Casriah sudah tewas dengan bantal yang menutupi mukanya.

 

Syarif sendiri sempat kabur dan ditangkap polisi saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017) kemarin.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill