Connect With Us

Tukang Gorengan Bunuh Istri Karena Minta Uang Dapur Tambahan

Dena Perdana | Kamis, 19 Januari 2017 | 18:00

Petugas Polres Tangerang tampak saat mengevakuasi wanita tanpa identitas yang dibunuh di hotel. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Syarif Abdul Rahman membunuh Casriah karena tidak tahan dengan terhadap berbagai tuntutan dari korban.

 

"Pelaku mengaku korban minta tambahan uang dapur juga. Padahal usaha jual gorengan penghasilannya lagi sepi," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol,  Harry Kurniawan, Kamis (19/1/2017) petang.

 

Menurut Kapolres, setelah membunuh, pelaku membuang SIM card ponsel korban ke kamar mandi lalu pergi membawa tujuh lembar uang Ringgit dan uang tunai Rp 130.000 milik korban.

 

Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

BISNIS
Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50

Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KAB. TANGERANG
Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolaah Lombah Oli Bekas di Tangerang

Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolaah Lombah Oli Bekas di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:46

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT. Beringin Petroleom Energy, perusahaan pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill