Connect With Us

Tukang Gorengan Bunuh Istri Karena Minta Uang Dapur Tambahan

Dena Perdana | Kamis, 19 Januari 2017 | 18:00

Petugas Polres Tangerang tampak saat mengevakuasi wanita tanpa identitas yang dibunuh di hotel. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Syarif Abdul Rahman membunuh Casriah karena tidak tahan dengan terhadap berbagai tuntutan dari korban.

 

"Pelaku mengaku korban minta tambahan uang dapur juga. Padahal usaha jual gorengan penghasilannya lagi sepi," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol,  Harry Kurniawan, Kamis (19/1/2017) petang.

 

Menurut Kapolres, setelah membunuh, pelaku membuang SIM card ponsel korban ke kamar mandi lalu pergi membawa tujuh lembar uang Ringgit dan uang tunai Rp 130.000 milik korban.

 

Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

SPORT
Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Panduan Memilih Sepatu Saucony Endorphin Series Sesuai Gaya Lari

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:02

Pernah merasa performa lari jalan di tempat atau malah kaki sering terasa pegal berlebih setelah latihan? Masalah ini sering kali bukan karena kamu kurang latihan, tapi bisa jadi karena sepatu yang kamu gunakan tidak sesuai dengan kebutuhan kaki.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill