Connect With Us

Sebelum Bunuh Istri di Tangerang, Tukang Gorengan Nonton Film Porno Bareng

Dena Perdana | Jumat, 20 Januari 2017 | 09:00

Carsiah Dibunuh Saat Berhubungan Intim (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)



TANGERANGNews.com-Syarif Abdul Rohman membunuh istri sirinya Casriah setelah bersama-sama nonton film porno. Usai nonton video porno, keduanya melakukan hubungan intim dua kali di Hotel Flamboyan di Neglasari, Kota Tangerang.


Sedangkan, hari Minggu (15/1/2017) merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh Syarif untuk berniat menghabisi nyawa istrinya itu.  Keduanya mendapat kamar di lantai dua Hotel Flamboyan, dengan nomor E09. Berbekal uang Rp 130.000, mereka menyewa kamar hingga Senin (16/1/2017).
 

Setelah check in dengan menggunakan identitas Casriah. Menjelang malam sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya mengisi waktu di kamar hotel dengan bercengkerama hingga menonton video porno.
 

"Habis nonton video porno, mereka melakukan hubungan suami istri sampai dua kali. Pas kedua kali (berhubungan), pelaku mencekik korban yang berada di bawahnya. Dicekik selama 30 menit," terang salah seorang penyidik Polres Metro Tangerang saat berada dilokasi rekonstruksi.


Setelah membunuh dan melarikan diri, polisi dapat menemukan Syarif berbekal pada keterangan sejumlah saksi dan sejumlah keterangan yang didapat. Salah satunya adalah rekaman CCTV hotel, dan sidik jari di dalam tempat kejadian perkara (TKP).

 
Kepada penyidik, Syarif mengaku tidak tahan terhadap permintaan Casriah jelang kelahiran anaknya. "Pelaku yang merupakan pedagang gorengan menyamoaikan, usaha pelaku sedang enggak baik. Tetapi korban tetap meminta tambahan uang dapur, itu lah factor yang mendorong dia membunuh istrinya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (19/1/2017).

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill