Connect With Us

Sebelum Bangun PLTSa, Aktivis Minta Pemkot Tangerang Melakukan Hal Ini

Mohamad Romli | Rabu, 25 Januari 2017 | 12:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Pengolahan sampah ditingkat rumah tangga menurut Romi Abidin, aktivis Himpunan Orang Muda Peduli Sampah (Hompimpah) harus menjadi perhatian serius Pemkot Tangerang.

Karena model pengolahan yang saat ini masih terjadi masih konvensional, yaitu mengumpulkan kemudian diangkut ke tempat pengolahan akhir sampah (TPA). Metode konvensional ini hampir merata terjadi di 104 Kelurahan, 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

Rencana Pemkot Tangerang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menurutnya relevan paling tidak untuk lima tahun ke depan. Karena lahan TPA semakin berkurang, meskipun ia belum paham soal kalkulasi biaya dan teknis operasional PLTSa jika dibandingkan dengan sistem pengolahan sampah seperti yang biasa dilakukan saat ini.

Meski demikian, Romi menilai PLTSa masih merupakan metode mengatasi masalah sampah dibagian akhir proses dari pengelolaan sampah, sementara yang terpenting dalam mengatasi soal sampah adalah dihulu, salah satunya pemilahan dan pengolahan sejak ditingkat rumah tangga untuk jenis sampah domestik.

"Itu bagian dari penyelesaian akhir (PLTSa), yang terpenting penanganan dari pangkalnya (hulu) sampah harus dikurangi, ajak masyarakat bicara pengurangan sampah agar jadi budaya," Kata Romi, saat dihubungi wartawan TangerangNews, Mohamad Romli, Rabu (25/1/2017).

Sehingga, menurut Romi, untuk pengolahan sampah di Kota Tangerang para pihak perlu duduk bersama, terutama Pemkot Tangerang, Komunitas dan juga para tokoh di wilayah yang meliputi 104 Kelurahan tersebut, karena saat ini, budaya mengolah sampah di 104 kelurahan tersebut masih tidak seragam.

 

"Saya melihat kultur di 104 kelurahan ternyata tidak sama, butuh duduk bareng antara Pemerintah (Pemkot Tangerang), komunitas dan tokoh wilayah," tambah Romi.

Meski demikian, Romi tetap meyakini pengolahan sampah terpadu tetap menjadi hal yang penting dilakukan. Gerakan anak muda yang tergabung dalam berbagai komunitas bisa mengilhami berbagai wilayah di Kota Tangerang.

Romi menceritakan bahwa ia pernah menggagas jika setiap kelurahan di Kota Tangerang memiliki ide-ide menarik untuk pengolahan sampahnya.

Dimana motor utamanya adalah anak-anak muda, polanya bisa dengan model bank sampah atau industri sampah plastik, kemudian Pemkot Tangerang memfasilitasi hal-hal tidak bisa dikerjakan oleh komunitas.

 Dengan pola demikian, maka model pengolahan sampah konvensional yang saat ini terjadi, lambat laun bisa dirubah.

"Pemilahan (sampah) dari rumah itu jauh lebih efektif, namun semua tergantung kepada leader di wilayah, misalnya ketua RT dan RW," tandasnya.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KAB. TANGERANG
Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kementerian PUPR Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Pembangunan Underpass Bitung, Ditarget Rampung 2027

Kamis, 27 November 2025 | 13:50

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill