Connect With Us

Aktivis: Proyek PLTSa Kota Tangerang Tak Bisa Dilanjutkan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Januari 2017 | 15:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Polemik tentang keberlanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTSa) pasca dikabulkannya permohonan uji materiil Perpres No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 7 Kota, salah satunya Kota Tangerang oleh Mahkamah Agung terus berlanjut.

Pada saat market sounding yang dilakukan Pemkot Tangerang terkait proyek PLTSa yang dihadiri 71 calon investor, Selasa (24/1/2017) di kantor Pemkot Tangerang.

 Asisten Deputi Bidang Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tangerang masih tetap dapat melanjutkan proyek PLTSa tersebut.  

Pernyataan Basary tersebut dikarenakan Perpres Nomor 18 Tahun 2016, yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), bukanlah satu-satunya dasar hukum terkait dengan pembangunan PLTSa ini.

''Memang Perpres 18 itu telah dibatalkan oleh MA, namun ada 3 kota termasuk Kota Tangerang ini, masuk dalam kebijakan strategis nasional. Jadi Kota Tangerang masih dapat melanjutkan project ini dengan Perpres Nomor 38. Tetapi, memang pasca pembatalan Perpres 18 yang didalamnya ditunjuk 7 kota dalam project PLTSa ini, ke tujuh kota itu menjadi sama akhirnya dengan yang lain,'' katanya seperti diberitakan TangerangNews.com, Selasa (24/1/2017).

Terkait pernyataan Basary tersebut, Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa jika yang dimaksud dengan pernyataan Basary tersebut Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur maka regulasi tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum PLTSa.

"Perpres 38/2015 tentang kerjasamanya penyediaan infrastrukturnya saja. Jadi selama infrastruktur yang dibangun adalah tercakup dalam Perpres 18/2016, maka tetap tidak bisa," kata aktivis yang biasa disapa Dodo tersebut.

Sehingga, lanjut Dodo, kalau proyek yang akan dibangun oleh Pemkot Tangerang adalah PLTSa termal, maka tafsirnya harus tetap sesuai putusan Mahkamah Agung, sehingga PLTSa Kota Tangerang tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.

 

"Objek tersebut tidak bisa dibangun, apalagi dengan dengan percepatan. Kerjasama penyediaan infrastruktur tetap bisa dilakukan untuk objek lain, tapi tidak PLTSa," tambah Dodo.

Meski demikian, lanjut Dodo, ICEL masih menunggu dokumen dari putusan Mahkamah Agung. "Kami masih menunggu minutasi putusan (Mahkamah Agung), karena penting untuk membaca secara detail pertimbangan hakim agar diketahui implikasi dari putusan ini," pungkasnya.

ICEL adalah salah satu lembaga dari 5 lembaga swadaya masyarakat serta 15 orang
pemohon perorangan yang berasal dari kota-kota yang menjadi sasaran Perpres
18/2016 yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah, Koalisi masyarakat ini menggugat Perpres 18/2016 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

TANGSEL
Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:27

Seorang pria berinisial EJ, 45, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong lantaran melakukan aksi penipuan disertai penyekapan seorang perempuan lanjut usia berinisial ITS, 70.

KOTA TANGERANG
Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Buruan Kirim Lamaran! Ada 2.126 Loker di Job Fair Online Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:47

Job Fair Online Edisi Kemerdekaan di Kota Tangerang dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dimulai hari ini, akan berlangsung selama tiga pekan hingga 31 Agustus 2026.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill