Connect With Us

Aktivis: Proyek PLTSa Kota Tangerang Tak Bisa Dilanjutkan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Januari 2017 | 15:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Polemik tentang keberlanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTSa) pasca dikabulkannya permohonan uji materiil Perpres No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 7 Kota, salah satunya Kota Tangerang oleh Mahkamah Agung terus berlanjut.

Pada saat market sounding yang dilakukan Pemkot Tangerang terkait proyek PLTSa yang dihadiri 71 calon investor, Selasa (24/1/2017) di kantor Pemkot Tangerang.

 Asisten Deputi Bidang Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tangerang masih tetap dapat melanjutkan proyek PLTSa tersebut.  

Pernyataan Basary tersebut dikarenakan Perpres Nomor 18 Tahun 2016, yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), bukanlah satu-satunya dasar hukum terkait dengan pembangunan PLTSa ini.

''Memang Perpres 18 itu telah dibatalkan oleh MA, namun ada 3 kota termasuk Kota Tangerang ini, masuk dalam kebijakan strategis nasional. Jadi Kota Tangerang masih dapat melanjutkan project ini dengan Perpres Nomor 38. Tetapi, memang pasca pembatalan Perpres 18 yang didalamnya ditunjuk 7 kota dalam project PLTSa ini, ke tujuh kota itu menjadi sama akhirnya dengan yang lain,'' katanya seperti diberitakan TangerangNews.com, Selasa (24/1/2017).

Terkait pernyataan Basary tersebut, Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa jika yang dimaksud dengan pernyataan Basary tersebut Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur maka regulasi tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum PLTSa.

"Perpres 38/2015 tentang kerjasamanya penyediaan infrastrukturnya saja. Jadi selama infrastruktur yang dibangun adalah tercakup dalam Perpres 18/2016, maka tetap tidak bisa," kata aktivis yang biasa disapa Dodo tersebut.

Sehingga, lanjut Dodo, kalau proyek yang akan dibangun oleh Pemkot Tangerang adalah PLTSa termal, maka tafsirnya harus tetap sesuai putusan Mahkamah Agung, sehingga PLTSa Kota Tangerang tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.

 

"Objek tersebut tidak bisa dibangun, apalagi dengan dengan percepatan. Kerjasama penyediaan infrastruktur tetap bisa dilakukan untuk objek lain, tapi tidak PLTSa," tambah Dodo.

Meski demikian, lanjut Dodo, ICEL masih menunggu dokumen dari putusan Mahkamah Agung. "Kami masih menunggu minutasi putusan (Mahkamah Agung), karena penting untuk membaca secara detail pertimbangan hakim agar diketahui implikasi dari putusan ini," pungkasnya.

ICEL adalah salah satu lembaga dari 5 lembaga swadaya masyarakat serta 15 orang
pemohon perorangan yang berasal dari kota-kota yang menjadi sasaran Perpres
18/2016 yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah, Koalisi masyarakat ini menggugat Perpres 18/2016 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KAB. TANGERANG
Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 | 21:12

Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BANTEN
Polda Banten Usut Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak, Pelaku Masih Diburu

Polda Banten Usut Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak, Pelaku Masih Diburu

Senin, 20 Juli 2026 | 14:27

Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong (Uun) di wilayah Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polda Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill