PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNews.com-Aplikasi sistem jemput sampah secara online masih dalam tahap penyempurnaan oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Aplikasi ini diklaim bisa menjadi solusi persoalan sampah yang tidak terangkut di pemukiman.
“Sedang disempurnakan, untuk sistem GPS dan pembagian armada sampah oganik dan non organik,” kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Buceu Gartina, Rabu (8/2/2017).
Terkait kapan diluncurkannya aplikasi tersebut, Buceu pun masih belum memastikannya. “Nanti dikabarin, kita mau trial di beberapa lokasi,” katanya.
Sedangkan ditanya terkait penanganan sampah yang kerap dibuang warga di trotoar jalan, Buceu mengatakan, pihaknya telah menyediakan kendaraan pengangkut sampah di tiap kelurahan agar pelayanan pengangkutan sampah lebih cepat.
“Sebenarnya kendaraan di kelurahan itu kan untuk mendekatkan pelayanan. Bisa sebetulnya untuk tidak tumpah (sampahnya), tapi menunggu mobil dateng,” katanya, Rabu (8/2/2017).
TODAY TAGMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan layanan kesehatan inovatif terbarunya, yaitu Ngider Sehat Premium.
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews