RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNews.com-Aplikasi sistem jemput sampah secara online masih dalam tahap penyempurnaan oleh Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tangerang. Aplikasi ini diklaim bisa menjadi solusi persoalan sampah yang tidak terangkut di pemukiman.
“Sedang disempurnakan, untuk sistem GPS dan pembagian armada sampah oganik dan non organik,” kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Buceu Gartina, Rabu (8/2/2017).
Terkait kapan diluncurkannya aplikasi tersebut, Buceu pun masih belum memastikannya. “Nanti dikabarin, kita mau trial di beberapa lokasi,” katanya.
Sedangkan ditanya terkait penanganan sampah yang kerap dibuang warga di trotoar jalan, Buceu mengatakan, pihaknya telah menyediakan kendaraan pengangkut sampah di tiap kelurahan agar pelayanan pengangkutan sampah lebih cepat.
“Sebenarnya kendaraan di kelurahan itu kan untuk mendekatkan pelayanan. Bisa sebetulnya untuk tidak tumpah (sampahnya), tapi menunggu mobil dateng,” katanya, Rabu (8/2/2017).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews