Connect With Us

Gelapkan Puluhan Mobil, Shinta Ditangkap di FM3 Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Februari 2017 | 17:00

Barang bukti hasil kejahatan Shinta. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Seorang ibu empat anak, Shinta Mulya Paat, 28, menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah Tangerang dan Jakarta. Aksinya terhenti setelah dibekuk polisi saat hendak bertransaksi mobil rental di Parkiran Hotel FM3, Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Kamis (9/2/2017).


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, aksi pelaku ini sudah dilakukan selama dua tahun. Pelaku yang ketika itu bekerja di salah satu hotel di Jakarta, menggunakan identitasnya pegawainya untuk menyewa mobil rental.

 “Modusnya, dia bilang sewa mobil untuk tamu hotel. Dia menghubungi rental lewat telepon dan whatsapp. Dia juga sertakan kartu nama dan CV tempat dia bekerja, untuk membuat korban percaya,” kata Arlon.

Setelah pelaku mendapatkan mobil tersebut, dia langsung menggadaikannya atau dijual putus seharga Rp25-40 juta per unit. Jika pemilik rental menanyakan mobilnya, maka pelaku beralasan bahwa mobil mau diperpanjang sewanya atau dilarikan oleh orang lain yang tidak dikenal.

“Digadai ke beberapa tempat seperti ke Bogor, Sukabumi dan Cikampek,” ujar Arlon.

Penangkapan pelaku sendiri, berawal dari adanya laporan pemilik rental ke Polres Metro Tangerang yang mobilnya tidak kembali setelah disewa pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang, berhasil mengamankan pelaku saat hendak transaksi sewa mobil di Parkiran Hotel FM3.

“Dari hasil penangakapan, kami mengamankan empat unit mobil rental yang belum sempat dia gadai,” kata Arlon.

Sedangkan dari hasil pengembangan, ternyata ada sebanyak 20 laporan terhadap pelaku di Polda Metro Jaya. Diduga pelaku beraksi dengan secara berkelompok.


“Dulu dia berkasi sama suaminya, lalu suaminya kabur. Kemungkinan ada rekanny lain yang membantunya, masih kita dalami,” pungkas Arlon.Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ruko Grand Boulevard Aniva Ludes Terjual Sebelum Launching

Ruko Grand Boulevard Aniva Ludes Terjual Sebelum Launching

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:24

Di tengah kondisi sektor properti yang fluktuatif, Paramount Land justru mencatat rekor baru. Produk komersial premium Grand Boulevard Aniva Studio Loft ludes terjual bahkan sebelum peluncuran resmi, dengan status over-subscribed

TEKNO
Rahasia Download Foto TikTok HD Tanpa WM lewat Vidgap   

Rahasia Download Foto TikTok HD Tanpa WM lewat Vidgap  

Senin, 18 Agustus 2025 | 09:22

Siapa yang tak suka scrolling TikTok dan menemukan foto-foto estetik yang bikin mata terpana? Dari potret alam indah hingga meme lucu dalam format slideshow, platform ini penuh inspirasi.

KAB. TANGERANG
Rayakan HUT RI, Paramount Petals Satukan Komunitas, UMKM, dan Kreativitas Warga

Rayakan HUT RI, Paramount Petals Satukan Komunitas, UMKM, dan Kreativitas Warga

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:30

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Paramount Petals, Tangerang, tahun ini tidak hanya menjadi ajang nostalgia lomba khas 17-an, tetapi juga momentum untuk memperkuat solidaritas warga, mendukung UMKM lokal, serta mendorong kesadaran lingkungan.

KOTA TANGERANG
Tokoh Masyarakat Gerbang Raya Sampaikan Enam Usulan dalam Revisi RTRW Kota Tangerang

Tokoh Masyarakat Gerbang Raya Sampaikan Enam Usulan dalam Revisi RTRW Kota Tangerang

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:56

Pemerintah Kota Tangerang menyerap aspirasi warga dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill