Connect With Us

Sampah Menumpuk di dekat Kantor Camat Cibodas

Mohamad Romli | Jumat, 10 Februari 2017 | 13:00

Pemkot Tangerang harus lebih bekerja keras lagi dalam mengatasi persoalan sampah, hal ini karena masih ada sampah yang belum maksimal diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA), salah satunya sampah di Jalan Perak Raya, kelurahan Cibodas Baru, Kecam (@tangerangnews 2017 / Romly)

 

 

TANGERANGNews.com-Pemkot Tangerang harus lebih bekerja keras lagi dalam mengatasi persoalan sampah, hal ini karena masih ada sampah yang belum maksimal diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA), salah satunya sampah di Jalan Perak Raya, kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Perumnas 2 Kota Tangerang. Ironisnya lokasi tersebut tak jauh dari kantor kecamatan Cibodas.

Dari penuturan Iwan, warga yang melintas dilokasi tersebut, sampah tersebut sudah cukup lama menumpuk di area tersebut.

"Sepertinya ini sampah sampah dari warga disini, karena kerap juga dibakar disini," katanya, Jumat (10/2/2017). Ia bekas sampah yang pada bagian bawah tumpukan sampah tersebut.

 

"Padahal ini pemukiman warga yang cukup padat," tambahnya.  Di lokasi tersebut juga terdapat tumpukan sampah yang lain dengan kondisi serupa. Lokasi kedua justru berada disebelah gedung olah raga (GOR) yang bersebelahan dengan kantor kecamatan. 

Masih dilokasi yang sama, terdapat juga pecahan botol serta sampah yang berserakan sehingga membuat lokasi tersebut tampak kotor dan kumuh.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill